<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas di Depok</title><description>Kasus penganiayaan yang menewaskan WAT (24), warga Depok, Jawa Barat, bermula dari peristiwa sederhana pada Jumat (2/1) dini hari. Saat itu, korban bersama rekannya, DN (39), tengah dalam perjalanan mengunjungi rumah kerabat di sekitar Jalan Kapitan, Depok.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/09/338/3194374/kronologi-oknum-tni-al-aniaya-warga-hingga-tewas-di-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/09/338/3194374/kronologi-oknum-tni-al-aniaya-warga-hingga-tewas-di-depok"/><item><title>Kronologi Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas di Depok</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/09/338/3194374/kronologi-oknum-tni-al-aniaya-warga-hingga-tewas-di-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/09/338/3194374/kronologi-oknum-tni-al-aniaya-warga-hingga-tewas-di-depok</guid><pubDate>Jum'at 09 Januari 2026 07:18 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/09/338/3194374/kasus_penganiayaan-uIi4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Penganiayaan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/09/338/3194374/kasus_penganiayaan-uIi4_large.jpg</image><title>Kasus Penganiayaan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kasus penganiayaan yang menewaskan WAT (24), warga Depok, Jawa Barat, bermula dari peristiwa sederhana pada Jumat (2/1) dini hari. Saat itu, korban bersama rekannya, DN (39), tengah dalam perjalanan mengunjungi rumah kerabat di sekitar Jalan Kapitan, Depok.&#13;
&#13;
Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Gang Swadaya, sepeda motor yang mereka kendarai tiba-tiba mogok. WAT kemudian berinisiatif mencari bensin, sementara DN diminta menunggu di motor.&#13;
&#13;
Saat mencari bensin di sekitar Gang Swadaya, WAT bertemu dengan seorang anggota TNI AL berinisial Serda M. Serda M saat itu mencurigai gerak-gerik korban karena dianggap bukan warga setempat. Serda M kemudian menegur WAT.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai ditegur, WAT berusaha melarikan diri. Namun, korban terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan. Pada saat itulah, WAT mulai mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Serda M bersama lima orang sipil.&#13;
&#13;
Kelima pelaku menduga WAT hendak melakukan transaksi narkoba. Dugaan tersebut muncul semata-mata karena korban bukan warga sekitar lokasi kejadian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para tersangka menduga korban akan melakukan transaksi narkoba. Namun itu hanya dugaan,&amp;rdquo; ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, Kamis (8/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak lama berselang, DN yang sebelumnya menunggu di motor turut menjadi sasaran penganiayaan. Para pelaku memukul dan menganiaya kedua korban dengan tujuan memaksa mereka mengakui dugaan transaksi narkoba tersebut.&#13;
&#13;
Penganiayaan berlangsung cukup lama, sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Padahal, hasil penyelidikan polisi memastikan kedua korban tidak terlibat dalam transaksi narkoba.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fakta yang kami temukan, tidak ada bukti percakapan maupun barang bukti narkoba yang melekat pada korban,&amp;rdquo; jelas Made Gede.&#13;
&#13;
Akibat penganiayaan tersebut, WAT meninggal dunia, sementara DN mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif.&#13;
&#13;
Dalam perkembangan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sipil sebagai tersangka, masing-masing berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Kelimanya dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sementara itu, Serda M saat ini telah diamankan dan ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodamar III untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kasus penganiayaan yang menewaskan WAT (24), warga Depok, Jawa Barat, bermula dari peristiwa sederhana pada Jumat (2/1) dini hari. Saat itu, korban bersama rekannya, DN (39), tengah dalam perjalanan mengunjungi rumah kerabat di sekitar Jalan Kapitan, Depok.&#13;
&#13;
Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Gang Swadaya, sepeda motor yang mereka kendarai tiba-tiba mogok. WAT kemudian berinisiatif mencari bensin, sementara DN diminta menunggu di motor.&#13;
&#13;
Saat mencari bensin di sekitar Gang Swadaya, WAT bertemu dengan seorang anggota TNI AL berinisial Serda M. Serda M saat itu mencurigai gerak-gerik korban karena dianggap bukan warga setempat. Serda M kemudian menegur WAT.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai ditegur, WAT berusaha melarikan diri. Namun, korban terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan. Pada saat itulah, WAT mulai mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Serda M bersama lima orang sipil.&#13;
&#13;
Kelima pelaku menduga WAT hendak melakukan transaksi narkoba. Dugaan tersebut muncul semata-mata karena korban bukan warga sekitar lokasi kejadian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para tersangka menduga korban akan melakukan transaksi narkoba. Namun itu hanya dugaan,&amp;rdquo; ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, Kamis (8/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak lama berselang, DN yang sebelumnya menunggu di motor turut menjadi sasaran penganiayaan. Para pelaku memukul dan menganiaya kedua korban dengan tujuan memaksa mereka mengakui dugaan transaksi narkoba tersebut.&#13;
&#13;
Penganiayaan berlangsung cukup lama, sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Padahal, hasil penyelidikan polisi memastikan kedua korban tidak terlibat dalam transaksi narkoba.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Fakta yang kami temukan, tidak ada bukti percakapan maupun barang bukti narkoba yang melekat pada korban,&amp;rdquo; jelas Made Gede.&#13;
&#13;
Akibat penganiayaan tersebut, WAT meninggal dunia, sementara DN mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif.&#13;
&#13;
Dalam perkembangan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sipil sebagai tersangka, masing-masing berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Kelimanya dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sementara itu, Serda M saat ini telah diamankan dan ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodamar III untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
