<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Ini Alasan Polisi</title><description>Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Penghentian dilakukan lantaran polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/09/338/3194402/kasus-kematian-diplomat-arya-daru-resmi-dihentikan-ini-alasan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/09/338/3194402/kasus-kematian-diplomat-arya-daru-resmi-dihentikan-ini-alasan-polisi"/><item><title>Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Ini Alasan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/09/338/3194402/kasus-kematian-diplomat-arya-daru-resmi-dihentikan-ini-alasan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/09/338/3194402/kasus-kematian-diplomat-arya-daru-resmi-dihentikan-ini-alasan-polisi</guid><pubDate>Jum'at 09 Januari 2026 10:29 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/09/338/3194402/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi_hermanto-0Rgt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/09/338/3194402/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi_hermanto-0Rgt_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Penghentian dilakukan lantaran polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan para saksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, kepolisian menyatakan perkara tersebut dapat diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.&#13;
&#13;
Kasus kematian Arya Daru mencuat ke publik pada Selasa (8/7/2025). Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas serta berbagai spekulasi di masyarakat.&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyimpulkan Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.&#13;
&#13;
Kesimpulan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menyatakan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen, menyebabkan kondisi lemas hingga berujung kematian.&#13;
&#13;
Temuan tersebut juga didukung hasil analisis lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.&#13;
&#13;
Selain itu, pada lakban yang menutupi wajah jenazah, penyidik hanya menemukan sidik jari Arya Daru yang layak diidentifikasi, tanpa adanya jejak pihak lain.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Penghentian dilakukan lantaran polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan para saksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, kepolisian menyatakan perkara tersebut dapat diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.&#13;
&#13;
Kasus kematian Arya Daru mencuat ke publik pada Selasa (8/7/2025). Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dengan kondisi kepala terbungkus lakban, yang memicu perhatian luas serta berbagai spekulasi di masyarakat.&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyimpulkan Arya Daru meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain dan tidak ditemukan unsur pidana.&#13;
&#13;
Kesimpulan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menyatakan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen, menyebabkan kondisi lemas hingga berujung kematian.&#13;
&#13;
Temuan tersebut juga didukung hasil analisis lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.&#13;
&#13;
Selain itu, pada lakban yang menutupi wajah jenazah, penyidik hanya menemukan sidik jari Arya Daru yang layak diidentifikasi, tanpa adanya jejak pihak lain.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
