<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilik Akun Medsos yang Dipolisikan Siap Hadapi Demokrat</title><description>Tim kuasa hukum pemilik akun media sosial yang dilaporkan Partai Demokrat, Ade Darmawan, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah ditempuh partai berlambang mercy tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/10/337/3194542/pemilik-akun-medsos-yang-dipolisikan-siap-hadapi-demokrat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/10/337/3194542/pemilik-akun-medsos-yang-dipolisikan-siap-hadapi-demokrat"/><item><title>Pemilik Akun Medsos yang Dipolisikan Siap Hadapi Demokrat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/10/337/3194542/pemilik-akun-medsos-yang-dipolisikan-siap-hadapi-demokrat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/10/337/3194542/pemilik-akun-medsos-yang-dipolisikan-siap-hadapi-demokrat</guid><pubDate>Sabtu 10 Januari 2026 02:03 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/10/337/3194542/ijazah_jokowi-mfgN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim hukum pemilik akun medsos yang dilaporkan Partai Demokrat (Foto: Felldy Utama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/10/337/3194542/ijazah_jokowi-mfgN_large.jpg</image><title>Tim hukum pemilik akun medsos yang dilaporkan Partai Demokrat (Foto: Felldy Utama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim kuasa hukum pemilik akun media sosial yang dilaporkan Partai Demokrat, Ade Darmawan, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah ditempuh partai berlambang mercy tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Ade menyampaikan akan segera mempelajari sejumlah aspek hukum, mulai dari pasal yang disangkakan hingga alat bukti dan barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami dari tim hukum tetap konsentrasi pada pasal apa yang dilaporkan, kemudian apa yang menjadi alat bukti serta barang bukti,&amp;rdquo; kata Ade dalam konferensi pers menyikapi laporan Partai Demokrat di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat delapan syarat yang bisa diajukan pelapor. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang hanya membutuhkan lima syarat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengaku hingga saat ini belum ada panggilan polisi terhadap para pihak terlapor. Tim kuasa hukum memastikan akan menunggu panggilan polisi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kita lihat seperti apa bukti-bukti yang dilayangkan untuk menerima laporan tersebut. Demikian dari kami, tetap kami menunggu apa yang menjadi panggilan polisi dan kami tetap akan menghadapi tentunya dengan prosedur hukum yang ada,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Ade juga masih menyayangkan upaya Partai Demokrat yang sebelumnya melayangkan somasi. Sebab, surat somasi tersebut belum pernah diterima oleh para pemilik akun yang diadukan ke polisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(Sebenarnya) harapan kita bahwa ini tidak perlu dilanjutkan. Kenapa demikian? Karena hal ini menjadi sia-sia dan juga membuang waktu. Karena apa pun itu, YouTuber, podcaster adalah bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki profesi mengemas satu berita yang kemudian menjadi sumber bagi mereka untuk berkarya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim kuasa hukum pemilik akun media sosial yang dilaporkan Partai Demokrat, Ade Darmawan, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah ditempuh partai berlambang mercy tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Ade menyampaikan akan segera mempelajari sejumlah aspek hukum, mulai dari pasal yang disangkakan hingga alat bukti dan barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami dari tim hukum tetap konsentrasi pada pasal apa yang dilaporkan, kemudian apa yang menjadi alat bukti serta barang bukti,&amp;rdquo; kata Ade dalam konferensi pers menyikapi laporan Partai Demokrat di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat delapan syarat yang bisa diajukan pelapor. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang hanya membutuhkan lima syarat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengaku hingga saat ini belum ada panggilan polisi terhadap para pihak terlapor. Tim kuasa hukum memastikan akan menunggu panggilan polisi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kita lihat seperti apa bukti-bukti yang dilayangkan untuk menerima laporan tersebut. Demikian dari kami, tetap kami menunggu apa yang menjadi panggilan polisi dan kami tetap akan menghadapi tentunya dengan prosedur hukum yang ada,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Ade juga masih menyayangkan upaya Partai Demokrat yang sebelumnya melayangkan somasi. Sebab, surat somasi tersebut belum pernah diterima oleh para pemilik akun yang diadukan ke polisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(Sebenarnya) harapan kita bahwa ini tidak perlu dilanjutkan. Kenapa demikian? Karena hal ini menjadi sia-sia dan juga membuang waktu. Karena apa pun itu, YouTuber, podcaster adalah bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki profesi mengemas satu berita yang kemudian menjadi sumber bagi mereka untuk berkarya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
