<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yaqut Tersangka, KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI soal Korupsi Kuota Haji</title><description>Muzaki diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/12/338/3194965/yaqut-tersangka-kpk-periksa-wakil-katib-syuriah-pwnu-dki-soal-korupsi-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/12/338/3194965/yaqut-tersangka-kpk-periksa-wakil-katib-syuriah-pwnu-dki-soal-korupsi-kuota-haji"/><item><title>Yaqut Tersangka, KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI soal Korupsi Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/12/338/3194965/yaqut-tersangka-kpk-periksa-wakil-katib-syuriah-pwnu-dki-soal-korupsi-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/12/338/3194965/yaqut-tersangka-kpk-periksa-wakil-katib-syuriah-pwnu-dki-soal-korupsi-kuota-haji</guid><pubDate>Senin 12 Januari 2026 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/12/338/3194965/kpk-kp5c_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI soal Korupsi Kuota Haji/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/12/338/3194965/kpk-kp5c_large.jpg</image><title>KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI soal Korupsi Kuota Haji/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis (MZK), Senin (12/1/2026).&#13;
&#13;
Muzaki diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Muzaki diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Muzaki juga telah memenuhi panggilan KPK dan tiba pada pukul 09.25 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan saksi MZK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,&amp;quot; ujar Budi kepada wartawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Budi tak merinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Hingga saat ini pun pemeriksaan masih berlangsung. &amp;quot;Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; tutur Budi.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis (MZK), Senin (12/1/2026).&#13;
&#13;
Muzaki diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Muzaki diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Muzaki juga telah memenuhi panggilan KPK dan tiba pada pukul 09.25 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan saksi MZK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,&amp;quot; ujar Budi kepada wartawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Budi tak merinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Hingga saat ini pun pemeriksaan masih berlangsung. &amp;quot;Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; tutur Budi.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
