<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Jokowi</title><description>Polisi telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa ke kejaksaaan terkait tudingan ijazah Jokowi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/12/338/3195027/polda-metro-limpahkan-berkas-perkara-roy-suryo-cs-terkait-kasus-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/12/338/3195027/polda-metro-limpahkan-berkas-perkara-roy-suryo-cs-terkait-kasus-ijazah-jokowi"/><item><title>Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/12/338/3195027/polda-metro-limpahkan-berkas-perkara-roy-suryo-cs-terkait-kasus-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/12/338/3195027/polda-metro-limpahkan-berkas-perkara-roy-suryo-cs-terkait-kasus-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Senin 12 Januari 2026 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/12/338/3195027/roy_suryo-6pSc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Jokowi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/12/338/3195027/roy_suryo-6pSc_large.jpg</image><title>Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Jokowi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan&amp;nbsp;berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,&amp;quot; kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).&#13;
&#13;
Saat ini penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidang.&#13;
&#13;
Untuk diketahui pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan&amp;nbsp;berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,&amp;quot; kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).&#13;
&#13;
Saat ini penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidang.&#13;
&#13;
Untuk diketahui pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
