<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Ketua PBNU Bidang Ekonomi Terkait Kasus Kuota Haji</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/13/337/3195143/kpk-periksa-ketua-pbnu-bidang-ekonomi-terkait-kasus-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/13/337/3195143/kpk-periksa-ketua-pbnu-bidang-ekonomi-terkait-kasus-kuota-haji"/><item><title>KPK Periksa Ketua PBNU Bidang Ekonomi Terkait Kasus Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/13/337/3195143/kpk-periksa-ketua-pbnu-bidang-ekonomi-terkait-kasus-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/13/337/3195143/kpk-periksa-ketua-pbnu-bidang-ekonomi-terkait-kasus-kuota-haji</guid><pubDate>Selasa 13 Januari 2026 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/13/337/3195143/kpk-dFPt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/13/337/3195143/kpk-dFPt_large.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.&#13;
&#13;
Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. &amp;ldquo;Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo&amp;nbsp;dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).&#13;
&#13;
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aizzudin sudah memenuhi panggilan pada pukul 11.21 WIB.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua, saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam perkara ini keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.&#13;
&#13;
Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. &amp;ldquo;Hari ini, Selasa (13/1), KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo&amp;nbsp;dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).&#13;
&#13;
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aizzudin sudah memenuhi panggilan pada pukul 11.21 WIB.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua, saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam perkara ini keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
