<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngadu ke DPR, Hakim Adhoc: Tunjangan Transport Rp40 Ribu</title><description>Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia mengadu minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR RI. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc dengan hakim karier.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/14/337/3195398/ngadu-ke-dpr-hakim-adhoc-tunjangan-transport-rp40-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/14/337/3195398/ngadu-ke-dpr-hakim-adhoc-tunjangan-transport-rp40-ribu"/><item><title>Ngadu ke DPR, Hakim Adhoc: Tunjangan Transport Rp40 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/14/337/3195398/ngadu-ke-dpr-hakim-adhoc-tunjangan-transport-rp40-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/14/337/3195398/ngadu-ke-dpr-hakim-adhoc-tunjangan-transport-rp40-ribu</guid><pubDate>Rabu 14 Januari 2026 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/14/337/3195398/hakim_adhoc-UfEi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia mengadu ke DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/14/337/3195398/hakim_adhoc-UfEi_large.jpg</image><title>Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia mengadu ke DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia mengadu minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR RI. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc dengan hakim karier.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia, Hakim Adhoc Ade Darussalam, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026). Ia mengungkapkan, hakim adhoc kerap dibedakan oleh hakim karier.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim adhoc tidak sama dengan hakim karier. &amp;#39;Kalian itu hanya Hakim Adhoc&amp;#39;, gitu,&amp;quot; ungkap Ade.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengatakan, kesejahteraan hakim adhoc kembang-kempis. Pasalnya, kata dia, penghasilan hakim adhoc hanya dari tunjangan kehormatan yang bersumber dari anggaran Mahkamah Agung (MA).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir yang kami alami. Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim adhoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,&amp;quot; ujar Ade.&#13;
&#13;
Ia mengatakan, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Ia berkata, hakim adhoc tidak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40 ribu per hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari,&amp;quot; ucap Ade.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim adhoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Ade berkata, pihaknya mengadu soal minimnya tingkat kesejahteraan hakim adhoc kepada wakil rakyat. Ia pun meminta atensi agar Komisi III DPR RI bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, kami juga dilindungi asuransi, misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan jenazah kawan kita itu, karena memang kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,&amp;quot; ucap Ade.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan keluarga yang ditinggalkannya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apa pun pasca meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc dengan hakim karier sangat besar dirasakan. &amp;quot;Jadi hal-hal normatif pun, hal-hal normatif itu ada tentang adanya kesenjangan antara hakim karier dan hakim adhoc,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya pemberian cuti melahirkan dan sebagainya, itu ada disparitas padahal itu normatif. Saya pikir itu enggak perlu Perma, enggak perlu apa-apa karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mohon atensi atau perhatian,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia mengadu minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR RI. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc dengan hakim karier.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia, Hakim Adhoc Ade Darussalam, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026). Ia mengungkapkan, hakim adhoc kerap dibedakan oleh hakim karier.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim adhoc tidak sama dengan hakim karier. &amp;#39;Kalian itu hanya Hakim Adhoc&amp;#39;, gitu,&amp;quot; ungkap Ade.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengatakan, kesejahteraan hakim adhoc kembang-kempis. Pasalnya, kata dia, penghasilan hakim adhoc hanya dari tunjangan kehormatan yang bersumber dari anggaran Mahkamah Agung (MA).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir yang kami alami. Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim adhoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,&amp;quot; ujar Ade.&#13;
&#13;
Ia mengatakan, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Ia berkata, hakim adhoc tidak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40 ribu per hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport kehadiran yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari,&amp;quot; ucap Ade.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim adhoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Ade berkata, pihaknya mengadu soal minimnya tingkat kesejahteraan hakim adhoc kepada wakil rakyat. Ia pun meminta atensi agar Komisi III DPR RI bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, kami juga dilindungi asuransi, misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan jenazah kawan kita itu, karena memang kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu,&amp;quot; ucap Ade.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan keluarga yang ditinggalkannya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apa pun pasca meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc dengan hakim karier sangat besar dirasakan. &amp;quot;Jadi hal-hal normatif pun, hal-hal normatif itu ada tentang adanya kesenjangan antara hakim karier dan hakim adhoc,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya pemberian cuti melahirkan dan sebagainya, itu ada disparitas padahal itu normatif. Saya pikir itu enggak perlu Perma, enggak perlu apa-apa karena itu sudah sangat normatif, sudah diatur oleh undang-undang. Jadi mohon atensi atau perhatian,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
