<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bentuk Kesiapan Pertahanan dan Penegakan Kedaulatan Negara!</title><description>Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangani terorisme tidak dapat dilepaskan dari perubahan karakter ancaman keamanan kontemporer.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/15/337/3195550/pelibatan-tni-tangani-terorisme-bentuk-kesiapan-pertahanan-dan-penegakan-kedaulatan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/15/337/3195550/pelibatan-tni-tangani-terorisme-bentuk-kesiapan-pertahanan-dan-penegakan-kedaulatan-negara"/><item><title>Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bentuk Kesiapan Pertahanan dan Penegakan Kedaulatan Negara!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/15/337/3195550/pelibatan-tni-tangani-terorisme-bentuk-kesiapan-pertahanan-dan-penegakan-kedaulatan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/15/337/3195550/pelibatan-tni-tangani-terorisme-bentuk-kesiapan-pertahanan-dan-penegakan-kedaulatan-negara</guid><pubDate>Kamis 15 Januari 2026 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/15/337/3195550/tni-M2ap_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gultor Kopassus/TNI AD</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/15/337/3195550/tni-M2ap_large.jpg</image><title>Gultor Kopassus/TNI AD</title></images><description>JAKARTA - Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangani terorisme tidak dapat dilepaskan dari perubahan karakter ancaman keamanan kontemporer.&#13;
&#13;
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting mengatakan, terorisme modern telah berkembang menjadi ancaman bersenjata terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelibatan TNI perlu dibaca sebagai bagian dari arsitektur pertahanan negara, bukan sebagai langkah militerisasi keamanan dalam negeri,&amp;rdquo; ujar Selamat Kamis (15/1/2026).&#13;
&#13;
Dalam perspektif pertahanan, terorisme kata dia memiliki karakter asimetris: aktor non-negara, struktur sel tertutup, penggunaan senjata mematikan, serta kemampuan memanfaatkan celah geografis dan sosial.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terorisme dapat bertransformasi menyerupai insurgensi bersenjata skala rendah, terutama ketika beroperasi di wilayah terpencil, perbatasan, laut, atau objek vital strategis nasional,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Ancaman dengan karakter semacam ini secara konseptual telah melampaui domain penegakan hukum konvensional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Negara membutuhkan instrumen yang tidak hanya mampu melakukan penindakan hukum, tetapi juga operasi tempur terbatas, penguasaan wilayah, dan respons cepat berintensitas tinggi, yang secara konstitusional merupakan tugas TNI,&amp;rdquo; bebernya.&#13;
&#13;
TNI kata dia telah lama membangun satuan-satuan khusus dengan kemampuan antiteror tingkat tinggi, seperti Satuan 81 Kopassus TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL dan Satuan Bravo 90 TNI AU.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberadaan satuan-satuan ini menunjukkan bahwa secara doktrinal dan operasional, TNI telah menyiapkan kapasitas anti-teror yang bersifat khusus, presisi, dan terbatas, bukan operasi militer konvensional berskala besar,&amp;rdquo;ujar Selamat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, Perpres bukanlah upaya menggantikan peran Polri, melainkan menyediakan opsi negara dalam kondisi eskalatif. Polri tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan proses peradilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun ketika terorisme berkembang menjadi ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas nasional atau objek vital strategis, negara membutuhkan lapis kekuatan tambahan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam doktrin pertahanan, pendekatan ini dikenal sebagai defence in depth, di mana militer berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keutuhan negara ketika mekanisme sipil menghadapi keterbatasan struktural.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Negara berdaulat memiliki hak untuk menggunakan seluruh instrumen kekuasaannya guna mempertahankan eksistensi nasional. &amp;nbsp;Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau objek vital strategis merupakan bentuk tantangan langsung terhadap kedaulatan,&amp;rdquo; bebernya.&#13;
&#13;
Menurutnya, ketiadaan dasar hukum pelibatan TNI justru berpotensi melemahkan kedaulatan negara, karena respons menjadi lamban dan tidak terkoordinasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam konteks ini, Perpres berfungsi sebagai kerangka hukum preventif, bukan legitimasi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Namun demikian, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor keputusan politik negara dengan kendali sipil penuh. Penugasan TNI harus bersifat: terbatas dan terukur, berbasis eskalasi ancaman, berada di bawah otoritas Presiden, serta tidak meniadakan proses hukum sipil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelibatan TNI tidak identik dengan kebangkitan dwifungsi, melainkan manifestasi negara demokratis yang adaptif terhadap ancaman modern,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rencana Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan,&amp;rdquo; tutup Selamat.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangani terorisme tidak dapat dilepaskan dari perubahan karakter ancaman keamanan kontemporer.&#13;
&#13;
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting mengatakan, terorisme modern telah berkembang menjadi ancaman bersenjata terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelibatan TNI perlu dibaca sebagai bagian dari arsitektur pertahanan negara, bukan sebagai langkah militerisasi keamanan dalam negeri,&amp;rdquo; ujar Selamat Kamis (15/1/2026).&#13;
&#13;
Dalam perspektif pertahanan, terorisme kata dia memiliki karakter asimetris: aktor non-negara, struktur sel tertutup, penggunaan senjata mematikan, serta kemampuan memanfaatkan celah geografis dan sosial.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terorisme dapat bertransformasi menyerupai insurgensi bersenjata skala rendah, terutama ketika beroperasi di wilayah terpencil, perbatasan, laut, atau objek vital strategis nasional,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Ancaman dengan karakter semacam ini secara konseptual telah melampaui domain penegakan hukum konvensional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Negara membutuhkan instrumen yang tidak hanya mampu melakukan penindakan hukum, tetapi juga operasi tempur terbatas, penguasaan wilayah, dan respons cepat berintensitas tinggi, yang secara konstitusional merupakan tugas TNI,&amp;rdquo; bebernya.&#13;
&#13;
TNI kata dia telah lama membangun satuan-satuan khusus dengan kemampuan antiteror tingkat tinggi, seperti Satuan 81 Kopassus TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL dan Satuan Bravo 90 TNI AU.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberadaan satuan-satuan ini menunjukkan bahwa secara doktrinal dan operasional, TNI telah menyiapkan kapasitas anti-teror yang bersifat khusus, presisi, dan terbatas, bukan operasi militer konvensional berskala besar,&amp;rdquo;ujar Selamat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, Perpres bukanlah upaya menggantikan peran Polri, melainkan menyediakan opsi negara dalam kondisi eskalatif. Polri tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, penyelidikan, dan proses peradilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun ketika terorisme berkembang menjadi ancaman bersenjata yang mengganggu stabilitas nasional atau objek vital strategis, negara membutuhkan lapis kekuatan tambahan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam doktrin pertahanan, pendekatan ini dikenal sebagai defence in depth, di mana militer berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keutuhan negara ketika mekanisme sipil menghadapi keterbatasan struktural.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Negara berdaulat memiliki hak untuk menggunakan seluruh instrumen kekuasaannya guna mempertahankan eksistensi nasional. &amp;nbsp;Terorisme yang menyerang warga negara, simbol negara, atau objek vital strategis merupakan bentuk tantangan langsung terhadap kedaulatan,&amp;rdquo; bebernya.&#13;
&#13;
Menurutnya, ketiadaan dasar hukum pelibatan TNI justru berpotensi melemahkan kedaulatan negara, karena respons menjadi lamban dan tidak terkoordinasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam konteks ini, Perpres berfungsi sebagai kerangka hukum preventif, bukan legitimasi penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Namun demikian, pelibatan TNI harus tetap berada dalam koridor keputusan politik negara dengan kendali sipil penuh. Penugasan TNI harus bersifat: terbatas dan terukur, berbasis eskalasi ancaman, berada di bawah otoritas Presiden, serta tidak meniadakan proses hukum sipil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelibatan TNI tidak identik dengan kebangkitan dwifungsi, melainkan manifestasi negara demokratis yang adaptif terhadap ancaman modern,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rencana Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan kebutuhan negara untuk memiliki fleksibilitas strategis dalam menjaga keamanan dan kedaulatan,&amp;rdquo; tutup Selamat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
