<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana</title><description>Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/16/337/3195691/ruu-perampasan-aset-negara-bisa-sita-harta-tanpa-putusan-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/16/337/3195691/ruu-perampasan-aset-negara-bisa-sita-harta-tanpa-putusan-pidana"/><item><title>RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/16/337/3195691/ruu-perampasan-aset-negara-bisa-sita-harta-tanpa-putusan-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/16/337/3195691/ruu-perampasan-aset-negara-bisa-sita-harta-tanpa-putusan-pidana</guid><pubDate>Jum'at 16 Januari 2026 07:26 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/16/337/3195691/perampasan_aset-aWvV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU Perampasan Aset (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/16/337/3195691/perampasan_aset-aWvV_large.jpg</image><title>RUU Perampasan Aset (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.&#13;
&#13;
Hal itu terungkap dalam laporan penyusunan naskah akademik (NA) RUU Perampasan Aset yang dipaparkan Badan Keahlian DPR RI kepada Komisi III DPR RI pada Kamis 15 Januari 2026.&#13;
&#13;
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,&amp;rdquo; kata Bayu dalam paparannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk non-conviction based forfeiture, perampasan aset dimungkinkan dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Untuk conviction based forfeiture sebenarnya sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, hanya saja masih tersebar di berbagai undang-undang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, kata dia, untuk model non-conviction based forfeiture, hingga kini belum ada pengaturan mekanisme yang berlaku di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Bayu menjelaskan, perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.&#13;
&#13;
Adapun kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku di antaranya:&#13;
&#13;
- Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.&#13;
&#13;
- Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.&#13;
&#13;
- Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari diketahui masih terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.&#13;
&#13;
- Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana harus memenuhi kriteria nilai aset paling sedikit Rp1 miliar.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mengatur dua mekanisme perampasan. Salah satunya, perampasan dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.&#13;
&#13;
Hal itu terungkap dalam laporan penyusunan naskah akademik (NA) RUU Perampasan Aset yang dipaparkan Badan Keahlian DPR RI kepada Komisi III DPR RI pada Kamis 15 Januari 2026.&#13;
&#13;
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur dua konsep model perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,&amp;rdquo; kata Bayu dalam paparannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk non-conviction based forfeiture, perampasan aset dimungkinkan dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Untuk conviction based forfeiture sebenarnya sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, hanya saja masih tersebar di berbagai undang-undang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, kata dia, untuk model non-conviction based forfeiture, hingga kini belum ada pengaturan mekanisme yang berlaku di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Bayu menjelaskan, perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.&#13;
&#13;
Adapun kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku di antaranya:&#13;
&#13;
- Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.&#13;
&#13;
- Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.&#13;
&#13;
- Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari diketahui masih terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.&#13;
&#13;
- Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana harus memenuhi kriteria nilai aset paling sedikit Rp1 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
