<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Polisi Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi</title><description>Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/16/338/3195758/alasan-polisi-terbitkan-sp3-eggi-sudjana-dan-damai-hari-lubis-di-kasus-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/16/338/3195758/alasan-polisi-terbitkan-sp3-eggi-sudjana-dan-damai-hari-lubis-di-kasus-ijazah-jokowi"/><item><title>Alasan Polisi Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/16/338/3195758/alasan-polisi-terbitkan-sp3-eggi-sudjana-dan-damai-hari-lubis-di-kasus-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/16/338/3195758/alasan-polisi-terbitkan-sp3-eggi-sudjana-dan-damai-hari-lubis-di-kasus-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Jum'at 16 Januari 2026 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/16/338/3195758/polda_metro_jaya-7LPZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Jaya (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/16/338/3195758/polda_metro_jaya-7LPZ_large.jpg</image><title>Polda Metro Jaya (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.&#13;
&#13;
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan karena kedua pihak memilih menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,&amp;rdquo; kata Iman, Jumat (16/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Iman, pendekatan RJ ini bertujuan menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian dalam proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka:&#13;
&#13;
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui menyambangi Presiden Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.&#13;
&#13;
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan karena kedua pihak memilih menyelesaikan kasus melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,&amp;rdquo; kata Iman, Jumat (16/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Iman, pendekatan RJ ini bertujuan menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian dalam proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka:&#13;
&#13;
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui menyambangi Presiden Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
