<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Pakai Rekening Kerabatnya</title><description>KPK menduga penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, tapi kerabatnya. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/17/337/3195828/kpk-duga-eks-sekjen-kemnaker-tampung-uang-pemerasan-pakai-rekening-kerabatnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/17/337/3195828/kpk-duga-eks-sekjen-kemnaker-tampung-uang-pemerasan-pakai-rekening-kerabatnya"/><item><title>KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Pakai Rekening Kerabatnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/17/337/3195828/kpk-duga-eks-sekjen-kemnaker-tampung-uang-pemerasan-pakai-rekening-kerabatnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/17/337/3195828/kpk-duga-eks-sekjen-kemnaker-tampung-uang-pemerasan-pakai-rekening-kerabatnya</guid><pubDate>Sabtu 17 Januari 2026 03:26 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/16/337/3195828/kpk-tjDu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Pakai Rekening Kerabatnya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/16/337/3195828/kpk-tjDu_large.jpg</image><title>KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Pakai Rekening Kerabatnya</title></images><description>JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), disebut masih menerima uang hasil pemerasan terkait pemerasan sertifikasi K3.&amp;nbsp;KPK menduga, penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, tapi kerabatnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal yang sama dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dia diduga mulai menerima uang pada 2010.&#13;
&#13;
&amp;quot;HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menambahkan, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK memperkirakan jumlah uang suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), disebut masih menerima uang hasil pemerasan terkait pemerasan sertifikasi K3.&amp;nbsp;KPK menduga, penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, tapi kerabatnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal yang sama dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Dia diduga mulai menerima uang pada 2010.&#13;
&#13;
&amp;quot;HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menambahkan, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK memperkirakan jumlah uang suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
