<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Personel Polda Aceh Jadi Tentara Rusia, DPR Minta Pemerintah Tak Tergesa-Gesa Cabut Kewarganegaraan&amp;nbsp;</title><description>Pemerintah perlu memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/18/337/3195980/personel-polda-aceh-jadi-tentara-rusia-dpr-minta-pemerintah-tak-tergesa-gesa-cabut-kewarganegaraan-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/18/337/3195980/personel-polda-aceh-jadi-tentara-rusia-dpr-minta-pemerintah-tak-tergesa-gesa-cabut-kewarganegaraan-nbsp"/><item><title>Personel Polda Aceh Jadi Tentara Rusia, DPR Minta Pemerintah Tak Tergesa-Gesa Cabut Kewarganegaraan&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/18/337/3195980/personel-polda-aceh-jadi-tentara-rusia-dpr-minta-pemerintah-tak-tergesa-gesa-cabut-kewarganegaraan-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/18/337/3195980/personel-polda-aceh-jadi-tentara-rusia-dpr-minta-pemerintah-tak-tergesa-gesa-cabut-kewarganegaraan-nbsp</guid><pubDate>Minggu 18 Januari 2026 01:13 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/17/337/3195980/personel_polda_aceh_jadi_tentara_rusia-a9Vg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Personel Polda Aceh Jadi Tentara Rusia, DPR Minta Pemerintah Tak Tergesa-Gesa Cabut Kewarganegaraan&amp;nbsp; (tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/17/337/3195980/personel_polda_aceh_jadi_tentara_rusia-a9Vg_large.jpg</image><title>Personel Polda Aceh Jadi Tentara Rusia, DPR Minta Pemerintah Tak Tergesa-Gesa Cabut Kewarganegaraan&amp;nbsp; (tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah tak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk mencabut status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang bergabung menjadi tentara Rusia usai desersi atau meninggalkan tugas.&#13;
&#13;
Dave mengungkapkan, pencabutan kewarganegaraan memiliki ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, keputusan seperti itu tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara, &amp;quot; ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).&#13;
&#13;
Namun, Dave memastikan, Komisi I DPR RI akan mencermati aspek hukum internasional dan diplomasi yang terkait, di samping menyerahkan proses hukum kepada lembaga berwenang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsip kehati-hatian sangat penting agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan preseden yang keliru,&amp;quot; kata Dave.&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas aparat negara adalah fondasi yang tidak boleh dikompromikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah bersama aparat penegak hukum harus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,&amp;quot; ucap Dave.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Komisi I DPR RI mendukung langkah pemerintah menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap aparat negara memahami konsekuensi hukum, moral, dan diplomatik dari tindakan yang menyimpang,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah tak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk mencabut status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang bergabung menjadi tentara Rusia usai desersi atau meninggalkan tugas.&#13;
&#13;
Dave mengungkapkan, pencabutan kewarganegaraan memiliki ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, keputusan seperti itu tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara, &amp;quot; ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).&#13;
&#13;
Namun, Dave memastikan, Komisi I DPR RI akan mencermati aspek hukum internasional dan diplomasi yang terkait, di samping menyerahkan proses hukum kepada lembaga berwenang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsip kehati-hatian sangat penting agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan preseden yang keliru,&amp;quot; kata Dave.&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas aparat negara adalah fondasi yang tidak boleh dikompromikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah bersama aparat penegak hukum harus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,&amp;quot; ucap Dave.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Komisi I DPR RI mendukung langkah pemerintah menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap aparat negara memahami konsekuensi hukum, moral, dan diplomatik dari tindakan yang menyimpang,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
