<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Gugatan Bonatua soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Diautentifikasi Faktual</title><description>MK menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual tak jelas.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/19/337/3196147/mk-tolak-gugatan-bonatua-soal-ijazah-capres-cawapres-wajib-diautentifikasi-faktual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/19/337/3196147/mk-tolak-gugatan-bonatua-soal-ijazah-capres-cawapres-wajib-diautentifikasi-faktual"/><item><title>MK Tolak Gugatan Bonatua soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Diautentifikasi Faktual</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/19/337/3196147/mk-tolak-gugatan-bonatua-soal-ijazah-capres-cawapres-wajib-diautentifikasi-faktual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/19/337/3196147/mk-tolak-gugatan-bonatua-soal-ijazah-capres-cawapres-wajib-diautentifikasi-faktual</guid><pubDate>Senin 19 Januari 2026 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/19/337/3196147/mk_tolak_gugatan_bonatua-WK2J_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MK Tolak Gugatan Bonatua soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Diautentifikasi Faktual (Okezone/Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/19/337/3196147/mk_tolak_gugatan_bonatua-WK2J_large.jpg</image><title>MK Tolak Gugatan Bonatua soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Diautentifikasi Faktual (Okezone/Achmad Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual tak jelas. MK pun menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua.&#13;
&#13;
1. MK Tolak Gugatan Bonatua&#13;
&#13;
Hal itu diutarakan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak dapat diterima,&amp;quot; ujar Suhartoyo.&#13;
&#13;
Sementara itu, hakim konstitusi, Saldi Isra menyebut, norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Bonatua tidak lengkap atau bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah, ihwal adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,&amp;quot; ucap Saldi Isra.&#13;
&#13;
Ia mengatakan, Bonatua lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, kata Saldi, MK tak memahami maksud Bonatua menguji norma tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mahkamah tidak memahami maksud pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,&amp;quot; ucap Saldi Isra.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, kata dia, petitum Bonatua tidak lazim sehingga sulit untuk dipahami Mahkamah dalam pengujian undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,&amp;quot; ujar Saldi Isra.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual tak jelas. MK pun menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua.&#13;
&#13;
1. MK Tolak Gugatan Bonatua&#13;
&#13;
Hal itu diutarakan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak dapat diterima,&amp;quot; ujar Suhartoyo.&#13;
&#13;
Sementara itu, hakim konstitusi, Saldi Isra menyebut, norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Bonatua tidak lengkap atau bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah, ihwal adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,&amp;quot; ucap Saldi Isra.&#13;
&#13;
Ia mengatakan, Bonatua lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, kata Saldi, MK tak memahami maksud Bonatua menguji norma tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mahkamah tidak memahami maksud pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,&amp;quot; ucap Saldi Isra.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, kata dia, petitum Bonatua tidak lazim sehingga sulit untuk dipahami Mahkamah dalam pengujian undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,&amp;quot; ujar Saldi Isra.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
