<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Korupsi Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Saksi dari JPU</title><description>Jaksa menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Jaksa juga menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/19/337/3196283/sidang-korupsi-chromebook-kubu-nadiem-soroti-saksi-dari-jpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/19/337/3196283/sidang-korupsi-chromebook-kubu-nadiem-soroti-saksi-dari-jpu"/><item><title>Sidang Korupsi Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Saksi dari JPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/19/337/3196283/sidang-korupsi-chromebook-kubu-nadiem-soroti-saksi-dari-jpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/19/337/3196283/sidang-korupsi-chromebook-kubu-nadiem-soroti-saksi-dari-jpu</guid><pubDate>Senin 19 Januari 2026 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/19/337/3196283/nadiem_makarim-T784_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Korupsi Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Saksi dari JPU/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/19/337/3196283/nadiem_makarim-T784_large.jpg</image><title>Sidang Korupsi Chromebook, Kubu Nadiem Soroti Saksi dari JPU/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (19/1/2026).&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Jaksa juga menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan.&#13;
&#13;
Tim Penasihat Hukum menyoroti bahwa tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian terkait perkara ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari tujuh saksi, tidak satupun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT). Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook,&amp;rdquo; ujar Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir.&#13;
&#13;
Dikatakan Ari, ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,&amp;rdquo;ujar Ari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dodi S. Abdulkadir, Tim Penasihat Hukum Nadiem lainnya, menambahkan, &amp;nbsp;lima dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis.&#13;
&#13;
Dodi mengatakan, kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Fakta yang tidak bisa dibantah adalah: tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum,&amp;rdquo;tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (19/1/2026).&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Jaksa juga menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan.&#13;
&#13;
Tim Penasihat Hukum menyoroti bahwa tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis atau kesaksian terkait perkara ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari tujuh saksi, tidak satupun memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT). Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook,&amp;rdquo; ujar Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir.&#13;
&#13;
Dikatakan Ari, ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,&amp;rdquo;ujar Ari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dodi S. Abdulkadir, Tim Penasihat Hukum Nadiem lainnya, menambahkan, &amp;nbsp;lima dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis.&#13;
&#13;
Dodi mengatakan, kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Fakta yang tidak bisa dibantah adalah: tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum,&amp;rdquo;tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
