<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Pati Sudewo Patok Calon Perangkat Desa Rp125-150 Juta, Lalu Dimark-up Jadi Rp165-225 Juta</title><description>Sudewo mematok harga Rp125-150 juta bagi mereka yang tertarik mendaftar sebagai caperdes.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/20/337/3196522/bupati-pati-sudewo-patok-calon-perangkat-desa-rp125-150-juta-lalu-dimark-up-jadi-rp165-225-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/20/337/3196522/bupati-pati-sudewo-patok-calon-perangkat-desa-rp125-150-juta-lalu-dimark-up-jadi-rp165-225-juta"/><item><title>Bupati Pati Sudewo Patok Calon Perangkat Desa Rp125-150 Juta, Lalu Dimark-up Jadi Rp165-225 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/20/337/3196522/bupati-pati-sudewo-patok-calon-perangkat-desa-rp125-150-juta-lalu-dimark-up-jadi-rp165-225-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/20/337/3196522/bupati-pati-sudewo-patok-calon-perangkat-desa-rp125-150-juta-lalu-dimark-up-jadi-rp165-225-juta</guid><pubDate>Selasa 20 Januari 2026 20:26 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/20/337/3196522/plt_deputi_penindakan_dan_eksekusi_kpk_asep_guntur_rahayu-YdWz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Pati Sudewo Patok Calon Perangkat Desa Rp125-150 Juta, Lalu Dimark-up Jadi Rp165-225 Juta (Okezone/Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/20/337/3196522/plt_deputi_penindakan_dan_eksekusi_kpk_asep_guntur_rahayu-YdWz_large.jpg</image><title>Bupati Pati Sudewo Patok Calon Perangkat Desa Rp125-150 Juta, Lalu Dimark-up Jadi Rp165-225 Juta (Okezone/Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Patok Harga Rp125-150&amp;nbsp;Juta&#13;
&#13;
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Sudewo mematok harga Rp125-150 juta bagi mereka yang tertarik mendaftar sebagai caperdes. Jumlah tersebut kemudian di-mark up.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, hal itu berawal pada akhir 2025 saat Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.&#13;
&#13;
Atas hal tersebut, Sudewo mengumpulkan tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para caperdes.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,&amp;quot; kata Asep saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, Sudewo menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari timsesnya sebagai koordinator kecamatan (korcam) yang lebih dikenal dengan tim 8. Tim tersebut adalah sebagai berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1). &amp;nbsp;Sisman (SIS) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;&#13;
&#13;
2). &amp;nbsp;Sudiyono (SUD) selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo:&#13;
&#13;
3). Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;&#13;
&#13;
4). &amp;nbsp;Imam (IM) selaku Kades Gadu. Kecamatan Gunungwungkal;&#13;
&#13;
5). &amp;nbsp;Yoyon (YY) selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;&#13;
&#13;
6) &amp;nbsp;Pramono (PRA) selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota&#13;
&#13;
7). &amp;nbsp;Agus (AG) selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen;&#13;
&#13;
8). &amp;nbsp; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Dimarkup&#13;
&#13;
Asep melanjutkan, Abdul Suyono dan Marjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep mengungkapkan, dalam praktik proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan Karjan selaku pengepul dari para caperdes. Selanjutnya diserahkan ke Suyono untuk selanjutnya diberikan kepada Sudewo.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Patok Harga Rp125-150&amp;nbsp;Juta&#13;
&#13;
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, Sudewo mematok harga Rp125-150 juta bagi mereka yang tertarik mendaftar sebagai caperdes. Jumlah tersebut kemudian di-mark up.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, hal itu berawal pada akhir 2025 saat Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.&#13;
&#13;
Atas hal tersebut, Sudewo mengumpulkan tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para caperdes.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,&amp;quot; kata Asep saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, Sudewo menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari timsesnya sebagai koordinator kecamatan (korcam) yang lebih dikenal dengan tim 8. Tim tersebut adalah sebagai berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1). &amp;nbsp;Sisman (SIS) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;&#13;
&#13;
2). &amp;nbsp;Sudiyono (SUD) selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo:&#13;
&#13;
3). Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;&#13;
&#13;
4). &amp;nbsp;Imam (IM) selaku Kades Gadu. Kecamatan Gunungwungkal;&#13;
&#13;
5). &amp;nbsp;Yoyon (YY) selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;&#13;
&#13;
6) &amp;nbsp;Pramono (PRA) selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota&#13;
&#13;
7). &amp;nbsp;Agus (AG) selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen;&#13;
&#13;
8). &amp;nbsp; Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Dimarkup&#13;
&#13;
Asep melanjutkan, Abdul Suyono dan Marjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Asep mengungkapkan, dalam praktik proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan Karjan selaku pengepul dari para caperdes. Selanjutnya diserahkan ke Suyono untuk selanjutnya diberikan kepada Sudewo.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
