<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah dan Komisi III Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR</title><description>Habiburokhman mengungkapkan pertimbangan RUU itu jadi usul inisiatif DPR.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/21/337/3196692/pemerintah-dan-komisi-iii-sepakati-ruu-hukum-acara-perdata-jadi-usul-inisiatif-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/21/337/3196692/pemerintah-dan-komisi-iii-sepakati-ruu-hukum-acara-perdata-jadi-usul-inisiatif-dpr"/><item><title>Pemerintah dan Komisi III Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/21/337/3196692/pemerintah-dan-komisi-iii-sepakati-ruu-hukum-acara-perdata-jadi-usul-inisiatif-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/21/337/3196692/pemerintah-dan-komisi-iii-sepakati-ruu-hukum-acara-perdata-jadi-usul-inisiatif-dpr</guid><pubDate>Rabu 21 Januari 2026 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/21/337/3196692/dpr-8VFE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah dan Komisi III Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/21/337/3196692/dpr-8VFE_large.jpg</image><title>Pemerintah dan Komisi III Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR RI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Usul Inisiatif DPR&#13;
&#13;
Kesepakatan ini dicapai dalam forum rapat kerja (Raker) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,&amp;quot; kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat tersebut, Rabu (21/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pertimbangan itu saja, ya. Bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej merespons baik usulan tersebut. Dia memastikan pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,&amp;quot; tutur pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah mendengar tanggapan dari pihak pemerintah, Habiburokman kemudian meminta persetujuan perserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini teman-teman sepakat ya, bahwa apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,&amp;quot; ucap Habiburokhman yang dijawab setuju peserta rapat.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR RI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Usul Inisiatif DPR&#13;
&#13;
Kesepakatan ini dicapai dalam forum rapat kerja (Raker) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,&amp;quot; kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat tersebut, Rabu (21/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pertimbangan itu saja, ya. Bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej merespons baik usulan tersebut. Dia memastikan pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,&amp;quot; tutur pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah mendengar tanggapan dari pihak pemerintah, Habiburokman kemudian meminta persetujuan perserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini teman-teman sepakat ya, bahwa apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,&amp;quot; ucap Habiburokhman yang dijawab setuju peserta rapat.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
