<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara</title><description>Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono mengatakan hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/22/337/3196748/ruu-jabatan-hakim-status-pns-berubah-jadi-pejabat-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/22/337/3196748/ruu-jabatan-hakim-status-pns-berubah-jadi-pejabat-negara"/><item><title>RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/22/337/3196748/ruu-jabatan-hakim-status-pns-berubah-jadi-pejabat-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/22/337/3196748/ruu-jabatan-hakim-status-pns-berubah-jadi-pejabat-negara</guid><pubDate>Kamis 22 Januari 2026 00:09 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/21/337/3196748/hakim-1pcO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/21/337/3196748/hakim-1pcO_large.jpg</image><title>RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Status hakim akan berubah dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi &amp;nbsp;pejabat negara. Perubahan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.&#13;
&#13;
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyampaikan, perubahan status ini menjadi salah satu dari 8 isu pokok yang diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Beleid itu akan memuat 12 bab dan 72 pasal di dalamnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;(isu pokok) pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara,&amp;quot; kata Bayu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).&#13;
&#13;
Dalam rapat ini, Bayu memaparkan, perubahan status ini diatur dalam Bab I RUU tentang jabatan hakim yang memuat terkait pengertian hakim. Ke depan, beleid ini akan menjadi acuan untuk penerapan undang-undang lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Bayu menegaskan, perubahan status menjadi pejabat negara ini juga termasuk di antaranya untuk Hakim Ad Hoc. RUU ini tidak membuat perbedaan di antara jabatan hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk hakim ad-hoc. Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad-hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad-hoc,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Status hakim akan berubah dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi &amp;nbsp;pejabat negara. Perubahan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.&#13;
&#13;
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyampaikan, perubahan status ini menjadi salah satu dari 8 isu pokok yang diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Beleid itu akan memuat 12 bab dan 72 pasal di dalamnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;(isu pokok) pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara,&amp;quot; kata Bayu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).&#13;
&#13;
Dalam rapat ini, Bayu memaparkan, perubahan status ini diatur dalam Bab I RUU tentang jabatan hakim yang memuat terkait pengertian hakim. Ke depan, beleid ini akan menjadi acuan untuk penerapan undang-undang lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Bayu menegaskan, perubahan status menjadi pejabat negara ini juga termasuk di antaranya untuk Hakim Ad Hoc. RUU ini tidak membuat perbedaan di antara jabatan hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk hakim ad-hoc. Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad-hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad-hoc,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
