<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Janggal SP3 Eggi Sudjana, Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung Aturan Restorative Justice</title><description>Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Jahmada Girsang, merasa janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/22/337/3196982/janggal-sp3-eggi-sudjana-kuasa-hukum-roy-suryo-singgung-aturan-restorative-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/22/337/3196982/janggal-sp3-eggi-sudjana-kuasa-hukum-roy-suryo-singgung-aturan-restorative-justice"/><item><title>Janggal SP3 Eggi Sudjana, Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung Aturan Restorative Justice</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/22/337/3196982/janggal-sp3-eggi-sudjana-kuasa-hukum-roy-suryo-singgung-aturan-restorative-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/22/337/3196982/janggal-sp3-eggi-sudjana-kuasa-hukum-roy-suryo-singgung-aturan-restorative-justice</guid><pubDate>Kamis 22 Januari 2026 21:59 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/22/337/3196982/jahmada_girsang-8V4y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jahmada Girsang, Kuasa Hukum Roy Suryo dkk (Foto: iNews TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/22/337/3196982/jahmada_girsang-8V4y_large.jpg</image><title>Jahmada Girsang, Kuasa Hukum Roy Suryo dkk (Foto: iNews TV)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Jahmada Girsang, merasa janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi sekarang, boleh dikatakan aturannya tidak jelas, artinya berbagai-bagai aturan,&amp;rdquo; kata Jahmada dalam program Interupsi yang disiarkan iNews TV, Kamis (22/1/2026).&#13;
&#13;
Jahmada pun menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Januari 2026. Dalam aturan itu, kata dia, turut diatur mekanisme keadilan restoratif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebenarnya di situ, kalau berdasarkan pedoman itu, tidak gampang lho restorative justice, tidak gampang,&amp;rdquo; kata Jahmada.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya di situ harus ada mekanisme yang, surat penghentian penyidikan atau SP3 itu diajukan dulu ke Ketua Pengadilan,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jahmada berkata, mekanisme restoratif yang diatur dalam SEMA itu berada di tiap tingkatan. &amp;ldquo;Pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Nah, bukan satu tingkat, bukan di pengadilan. Pada tingkat penyidikan dan penuntutan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Untuk itu, ia menilai keputusan polisi yang menerbitkan SP3 terhadap Eggi telah melampaui aturan SEMA.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Overlap dan mungkin tidak melaksanakan, atau aturan ini terlambat. Sudah ada proses tadi pemaafan atau saling minta maaf itu,&amp;rdquo; ucap Jahmada.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Jahmada Girsang, merasa janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi sekarang, boleh dikatakan aturannya tidak jelas, artinya berbagai-bagai aturan,&amp;rdquo; kata Jahmada dalam program Interupsi yang disiarkan iNews TV, Kamis (22/1/2026).&#13;
&#13;
Jahmada pun menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Januari 2026. Dalam aturan itu, kata dia, turut diatur mekanisme keadilan restoratif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebenarnya di situ, kalau berdasarkan pedoman itu, tidak gampang lho restorative justice, tidak gampang,&amp;rdquo; kata Jahmada.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya di situ harus ada mekanisme yang, surat penghentian penyidikan atau SP3 itu diajukan dulu ke Ketua Pengadilan,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jahmada berkata, mekanisme restoratif yang diatur dalam SEMA itu berada di tiap tingkatan. &amp;ldquo;Pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Nah, bukan satu tingkat, bukan di pengadilan. Pada tingkat penyidikan dan penuntutan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Untuk itu, ia menilai keputusan polisi yang menerbitkan SP3 terhadap Eggi telah melampaui aturan SEMA.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Overlap dan mungkin tidak melaksanakan, atau aturan ini terlambat. Sudah ada proses tadi pemaafan atau saling minta maaf itu,&amp;rdquo; ucap Jahmada.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
