<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Tukang Sol Sepatu di Tangsel</title><description>Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang dilakukan melalui berbagai cara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/23/338/3197171/polisi-tangkap-penjual-obat-keras-berkedok-tukang-sol-sepatu-di-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/23/338/3197171/polisi-tangkap-penjual-obat-keras-berkedok-tukang-sol-sepatu-di-tangsel"/><item><title>Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Tukang Sol Sepatu di Tangsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/23/338/3197171/polisi-tangkap-penjual-obat-keras-berkedok-tukang-sol-sepatu-di-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/23/338/3197171/polisi-tangkap-penjual-obat-keras-berkedok-tukang-sol-sepatu-di-tangsel</guid><pubDate>Jum'at 23 Januari 2026 20:13 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/23/338/3197171/tersangka-fxSy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Tukang Sol Sepatu di Tangsel</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/23/338/3197171/tersangka-fxSy_large.jpg</image><title>Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Tukang Sol Sepatu di Tangsel</title></images><description>TANGSEL- Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya ada yang berkedok sebagai tukang sol sepatu.&#13;
&#13;
Pengungkapan pertama dilakukan polisi di sebuah lapak sol sepatu yang berlokasi di Kampung Suradita RT04 RW02, Cisauk, Kabupaten Tangerang, 17 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada informasi yang menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya,&amp;quot; ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Petugas meringkus seorang pria berinisial TB yang bekerja sebagai tukang sol sepatu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan obat keras tanpa izin edar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang berhasil diamankan antara lain 120 butir obat jenis Tramadol, 85 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Berikutnya pada tanggal 21 Januari 2026, petugas kembali mendapat informasi peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong. Observasi pun dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara di lokasi itu, petugas mengamankan pria berinisial SM beserta barang bukti berupa &amp;nbsp;ratusan butir pil tramadol dan hexymer, serta uang hasil penjualan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>TANGSEL- Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya ada yang berkedok sebagai tukang sol sepatu.&#13;
&#13;
Pengungkapan pertama dilakukan polisi di sebuah lapak sol sepatu yang berlokasi di Kampung Suradita RT04 RW02, Cisauk, Kabupaten Tangerang, 17 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada informasi yang menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya,&amp;quot; ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Petugas meringkus seorang pria berinisial TB yang bekerja sebagai tukang sol sepatu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan obat keras tanpa izin edar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang berhasil diamankan antara lain 120 butir obat jenis Tramadol, 85 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Berikutnya pada tanggal 21 Januari 2026, petugas kembali mendapat informasi peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong. Observasi pun dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara di lokasi itu, petugas mengamankan pria berinisial SM beserta barang bukti berupa &amp;nbsp;ratusan butir pil tramadol dan hexymer, serta uang hasil penjualan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua pelaku dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
