<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Korupsi Kuota Haji</title><description>Budi meyakini, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197576/kpk-periksa-bos-maktour-fuad-hasan-masyhur-terkait-korupsi-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197576/kpk-periksa-bos-maktour-fuad-hasan-masyhur-terkait-korupsi-kuota-haji"/><item><title>KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Korupsi Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197576/kpk-periksa-bos-maktour-fuad-hasan-masyhur-terkait-korupsi-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197576/kpk-periksa-bos-maktour-fuad-hasan-masyhur-terkait-korupsi-kuota-haji</guid><pubDate>Senin 26 Januari 2026 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/26/337/3197576/kpk-jRUV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Korupsi Kuota Haji</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/26/337/3197576/kpk-jRUV_large.jpg</image><title>KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Korupsi Kuota Haji</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) pada Senin (26/1/2026). &amp;nbsp;Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Budi meyakini, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Menurutnya, keterangan dari saksi yang dipanggil penting guna melengkapi proses penyidikan. &amp;nbsp;&amp;quot;Kita sama-sama tunggu kehadirannya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.&#13;
&#13;
Selain itu, Komisi Antirasuah juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) pada Senin (26/1/2026). &amp;nbsp;Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Budi meyakini, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Menurutnya, keterangan dari saksi yang dipanggil penting guna melengkapi proses penyidikan. &amp;nbsp;&amp;quot;Kita sama-sama tunggu kehadirannya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.&#13;
&#13;
Selain itu, Komisi Antirasuah juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
