<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Pegawai Kemnaker Akui Dana Swasta Dipakai untuk Operasional Kantor dan Gaji Honorer</title><description>Eks Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, Fitriana Bani Gunaharti, mengakui pernah mengumpulkan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk membiayai kebutuhan operasional kantor. Dana tersebut bahkan digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197711/eks-pegawai-kemnaker-akui-dana-swasta-dipakai-untuk-operasional-kantor-dan-gaji-honorer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197711/eks-pegawai-kemnaker-akui-dana-swasta-dipakai-untuk-operasional-kantor-dan-gaji-honorer"/><item><title>Eks Pegawai Kemnaker Akui Dana Swasta Dipakai untuk Operasional Kantor dan Gaji Honorer</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197711/eks-pegawai-kemnaker-akui-dana-swasta-dipakai-untuk-operasional-kantor-dan-gaji-honorer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197711/eks-pegawai-kemnaker-akui-dana-swasta-dipakai-untuk-operasional-kantor-dan-gaji-honorer</guid><pubDate>Senin 26 Januari 2026 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/26/337/3197711/sidang_kasus_korupsi_kemenaker-zAHr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus korupsi Kemenaker (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/26/337/3197711/sidang_kasus_korupsi_kemenaker-zAHr_large.jpg</image><title>Sidang kasus korupsi Kemenaker (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Eks Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, Fitriana Bani Gunaharti, mengakui pernah mengumpulkan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk membiayai kebutuhan operasional kantor. Dana tersebut bahkan digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Fitriana saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).&#13;
&#13;
Ia mengaku dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena memang dari anggaran DIPA tidak mencukupi untuk pembelian blangko, Pak,&amp;rdquo; ujar Fitriana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, uang yang terkumpul dialokasikan untuk membeli blangko sertifikat auditor, alat tulis kantor (ATK) seperti tinta printer, serta membayar gaji satu orang tenaga honorer.&#13;
&#13;
Saat didesak mengenai pihak yang memberi perintah penggunaan dana dari PJK3 tersebut, Fitriana menyebut atasannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pimpinan, Pak. Bu Ida,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, Fitriana menegaskan perintah tersebut tidak disampaikan secara langsung atau lisan, melainkan merupakan kebijakan yang diambil karena dana dari PJK3 menjadi satu-satunya sumber yang bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional mendesak.&#13;
&#13;
Fitriana mengaku mengetahui praktik tersebut sejak pertama kali bergabung dengan unit terkait pada 2012. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengadaan blangko sertifikat, uang yang dikumpulkan dari PJK3 diserahkan kepada pihak lain bernama Alfian.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Eks Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, Fitriana Bani Gunaharti, mengakui pernah mengumpulkan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk membiayai kebutuhan operasional kantor. Dana tersebut bahkan digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Fitriana saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).&#13;
&#13;
Ia mengaku dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena memang dari anggaran DIPA tidak mencukupi untuk pembelian blangko, Pak,&amp;rdquo; ujar Fitriana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, uang yang terkumpul dialokasikan untuk membeli blangko sertifikat auditor, alat tulis kantor (ATK) seperti tinta printer, serta membayar gaji satu orang tenaga honorer.&#13;
&#13;
Saat didesak mengenai pihak yang memberi perintah penggunaan dana dari PJK3 tersebut, Fitriana menyebut atasannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pimpinan, Pak. Bu Ida,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, Fitriana menegaskan perintah tersebut tidak disampaikan secara langsung atau lisan, melainkan merupakan kebijakan yang diambil karena dana dari PJK3 menjadi satu-satunya sumber yang bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional mendesak.&#13;
&#13;
Fitriana mengaku mengetahui praktik tersebut sejak pertama kali bergabung dengan unit terkait pada 2012. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengadaan blangko sertifikat, uang yang dikumpulkan dari PJK3 diserahkan kepada pihak lain bernama Alfian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
