<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diperiksa KPK, Bos Maktour Sebut Kuota Tambahan Haji Urusan Kemenag</title><description>Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mashyur (FHM), menyebut pembagian kuota tambahan haji merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Biro travel miliknya hanya diminta untuk mengisi kuota tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197745/diperiksa-kpk-bos-maktour-sebut-kuota-tambahan-haji-urusan-kemenag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197745/diperiksa-kpk-bos-maktour-sebut-kuota-tambahan-haji-urusan-kemenag"/><item><title>Diperiksa KPK, Bos Maktour Sebut Kuota Tambahan Haji Urusan Kemenag</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197745/diperiksa-kpk-bos-maktour-sebut-kuota-tambahan-haji-urusan-kemenag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/26/337/3197745/diperiksa-kpk-bos-maktour-sebut-kuota-tambahan-haji-urusan-kemenag</guid><pubDate>Senin 26 Januari 2026 23:02 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/26/337/3197745/bos_maktour_travel_fuad_hasan_mashyur-TbmO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bos Maktour Travel Fuad Hasan Mashyur (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/26/337/3197745/bos_maktour_travel_fuad_hasan_mashyur-TbmO_large.jpg</image><title>Bos Maktour Travel Fuad Hasan Mashyur (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mashyur (FHM), menyebut pembagian kuota tambahan haji merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Biro travel miliknya hanya diminta untuk mengisi kuota tersebut.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuad sendiri diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan (kuota haji),&amp;quot; ujar Fuad, Senin (26/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fuad juga meluruskan bahwa pihaknya tidak mendapatkan ratusan kuota haji tambahan. Menurutnya, biro travel miliknya bahkan hanya menerima kuota haji tambahan sekitar 20 jemaah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, secara riil kuota haji yang didapat biro travelnya berjumlah 276 jemaah. Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), meskipun belakangan aturan tersebut mengalami perubahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan itu 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah. Jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota, tidak lebih dari 20,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan kali ini, Fuad juga mengaku dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia diperiksa terkait pembiayaan yang dilakukan oleh Maktour Travel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dikonfirmasi soal semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dengan kami. Jadi memang ada perbedaan,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mashyur (FHM), menyebut pembagian kuota tambahan haji merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Biro travel miliknya hanya diminta untuk mengisi kuota tersebut.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuad sendiri diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan (kuota haji),&amp;quot; ujar Fuad, Senin (26/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fuad juga meluruskan bahwa pihaknya tidak mendapatkan ratusan kuota haji tambahan. Menurutnya, biro travel miliknya bahkan hanya menerima kuota haji tambahan sekitar 20 jemaah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, secara riil kuota haji yang didapat biro travelnya berjumlah 276 jemaah. Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), meskipun belakangan aturan tersebut mengalami perubahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan itu 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah. Jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota, tidak lebih dari 20,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan kali ini, Fuad juga mengaku dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia diperiksa terkait pembiayaan yang dilakukan oleh Maktour Travel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dikonfirmasi soal semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dengan kami. Jadi memang ada perbedaan,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
