<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilaporkan Eggi Sudjana, Roy Suryo: Saya Ketawa Saja</title><description>Ia mengaku tertawa atas laporan Eggi Sudjana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/27/338/3197887/dilaporkan-eggi-sudjana-roy-suryo-saya-ketawa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/27/338/3197887/dilaporkan-eggi-sudjana-roy-suryo-saya-ketawa-saja"/><item><title>Dilaporkan Eggi Sudjana, Roy Suryo: Saya Ketawa Saja</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/27/338/3197887/dilaporkan-eggi-sudjana-roy-suryo-saya-ketawa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/27/338/3197887/dilaporkan-eggi-sudjana-roy-suryo-saya-ketawa-saja</guid><pubDate>Selasa 27 Januari 2026 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/27/338/3197887/roy_suryo-j2QG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dilaporkan Eggi Sudjana, Roy Suryo: Saya Ketawa Saja (Okezone/Riyan Rizki)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/27/338/3197887/roy_suryo-j2QG_large.jpg</image><title>Dilaporkan Eggi Sudjana, Roy Suryo: Saya Ketawa Saja (Okezone/Riyan Rizki)</title></images><description>JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo, santai menanggapi laporan yang dibuat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia mengaku tertawa atas laporan tersebut.&#13;
&#13;
1 Roy Suryo Respons Laporan Eggi&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja,&amp;rdquo; kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).&#13;
&#13;
Dia kemudian menunjukkan sebuah gambar ilustrasi dengan tulisan &amp;lsquo;Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit&amp;rsquo;.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul, itu saja,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebutkan, laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) berbeda.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam LP yang dibuat Eggi, ia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sementara dalam LP yang dilayangkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,&amp;quot; ucap Budi.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo, santai menanggapi laporan yang dibuat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia mengaku tertawa atas laporan tersebut.&#13;
&#13;
1 Roy Suryo Respons Laporan Eggi&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja,&amp;rdquo; kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).&#13;
&#13;
Dia kemudian menunjukkan sebuah gambar ilustrasi dengan tulisan &amp;lsquo;Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit&amp;rsquo;.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul, itu saja,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,&amp;quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebutkan, laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) berbeda.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam LP yang dibuat Eggi, ia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sementara dalam LP yang dilayangkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,&amp;quot; ucap Budi.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
