<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/28/337/3197999/kejagung-pastikan-jurist-tan-masih-berstatus-wni-aset-terus-ditelusuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/28/337/3197999/kejagung-pastikan-jurist-tan-masih-berstatus-wni-aset-terus-ditelusuri"/><item><title>Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/28/337/3197999/kejagung-pastikan-jurist-tan-masih-berstatus-wni-aset-terus-ditelusuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/28/337/3197999/kejagung-pastikan-jurist-tan-masih-berstatus-wni-aset-terus-ditelusuri</guid><pubDate>Rabu 28 Januari 2026 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/28/337/3197999/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-dqI8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/28/337/3197999/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-dqI8_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi informasi yang menyebut Jurist Tan telah menjadi warga negara Australia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan data yang kami miliki, Jurist Tan masih berstatus sebagai WNI,&amp;rdquo; kata Anang, Rabu (28/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Anang menyampaikan bahwa Kejagung saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Jurist Tan guna kepentingan pemulihan kerugian negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang kami telusuri. Kami tidak tinggal diam dan terus bergerak. Jika masyarakat mengetahui keberadaan aset yang bersangkutan, kami sangat berterima kasih karena hal tersebut akan membantu pemulihan kerugian negara,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020&amp;ndash;2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah (MUL).&#13;
&#13;
Keempat tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, keberadaan Jurist Tan masih dalam pencarian oleh pihak Kejagung.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi informasi yang menyebut Jurist Tan telah menjadi warga negara Australia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan data yang kami miliki, Jurist Tan masih berstatus sebagai WNI,&amp;rdquo; kata Anang, Rabu (28/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Anang menyampaikan bahwa Kejagung saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Jurist Tan guna kepentingan pemulihan kerugian negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang kami telusuri. Kami tidak tinggal diam dan terus bergerak. Jika masyarakat mengetahui keberadaan aset yang bersangkutan, kami sangat berterima kasih karena hal tersebut akan membantu pemulihan kerugian negara,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020&amp;ndash;2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah (MUL).&#13;
&#13;
Keempat tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, keberadaan Jurist Tan masih dalam pencarian oleh pihak Kejagung.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
