<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Bukan Restorative Justice dan Harus Dihentikan!</title><description>Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/28/337/3198133/kasus-suami-jadi-tersangka-usai-kejar-jambret-bukan-restorative-justice-dan-harus-dihentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/28/337/3198133/kasus-suami-jadi-tersangka-usai-kejar-jambret-bukan-restorative-justice-dan-harus-dihentikan"/><item><title>Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Bukan Restorative Justice dan Harus Dihentikan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/28/337/3198133/kasus-suami-jadi-tersangka-usai-kejar-jambret-bukan-restorative-justice-dan-harus-dihentikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/28/337/3198133/kasus-suami-jadi-tersangka-usai-kejar-jambret-bukan-restorative-justice-dan-harus-dihentikan</guid><pubDate>Rabu 28 Januari 2026 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/28/337/3198133/viral-NoLp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/28/337/3198133/viral-NoLp_large.jpg</image><title>Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman/Okezone</title></images><description>JAKARTA- Komisi III DPR RI meminta agar kasus hukum yang menyeret Hogi Minaya, seorang pria yang ditetapkan tersangka usai mengejar pelaku penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus segera dihentikan.&#13;
&#13;
Hal ini menjadi bagian dari kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolres-Kejari Sleman, serta menghadirkan Hogi Minaya dan istri yang didampingi kuasa hukumnya.&#13;
&#13;
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman telah menemui fakta yang jelas bahwa kasus yang menyeret Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya,&amp;nbsp; peristiwa tersebut tidak layak untuk&amp;nbsp; dinyatakan sebagai peristiwa pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya,&amp;quot; kata Habiburokman usai rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, pasal ini mengatur Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi saya pagi-pagi Alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa hasil kesimpulan rapat ini akan segera dikirim ke pihak-pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke Pak Kapolri juga,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA- Komisi III DPR RI meminta agar kasus hukum yang menyeret Hogi Minaya, seorang pria yang ditetapkan tersangka usai mengejar pelaku penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus segera dihentikan.&#13;
&#13;
Hal ini menjadi bagian dari kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolres-Kejari Sleman, serta menghadirkan Hogi Minaya dan istri yang didampingi kuasa hukumnya.&#13;
&#13;
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman telah menemui fakta yang jelas bahwa kasus yang menyeret Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya,&amp;nbsp; peristiwa tersebut tidak layak untuk&amp;nbsp; dinyatakan sebagai peristiwa pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya,&amp;quot; kata Habiburokman usai rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, pasal ini mengatur Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi saya pagi-pagi Alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa hasil kesimpulan rapat ini akan segera dikirim ke pihak-pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke Pak Kapolri juga,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
