<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Tujuh Kades dan Dua Sekdes Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati. Selain para kades, KPK juga memanggil dua sekretaris desa (sekdes).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/29/337/3198350/kpk-panggil-tujuh-kades-dan-dua-sekdes-terkait-dugaan-pemerasan-bupati-pati-sudewo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/29/337/3198350/kpk-panggil-tujuh-kades-dan-dua-sekdes-terkait-dugaan-pemerasan-bupati-pati-sudewo"/><item><title>KPK Panggil Tujuh Kades dan Dua Sekdes Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/29/337/3198350/kpk-panggil-tujuh-kades-dan-dua-sekdes-terkait-dugaan-pemerasan-bupati-pati-sudewo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/29/337/3198350/kpk-panggil-tujuh-kades-dan-dua-sekdes-terkait-dugaan-pemerasan-bupati-pati-sudewo</guid><pubDate>Kamis 29 Januari 2026 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/29/337/3198350/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-6Mta_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/29/337/3198350/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-6Mta_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati. Selain para kades, KPK juga memanggil dua sekretaris desa (sekdes).&#13;
&#13;
Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:&#13;
&#13;
Kepala Desa&#13;
&#13;
- Sudar, Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Sutrisno, Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Yusuf Efendi, Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Harto, Kepala Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Susanto, Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Gus Amin, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Dasar Wibowo, Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekretaris Desa&#13;
&#13;
- Listyaningsih, Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Pandelan, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Desa sekaligus Kepala Dusun Duni, Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
Saksi Lainnya&#13;
&#13;
- Sumarni, wiraswasta&#13;
&#13;
- Intan, wiraswasta&#13;
&#13;
- Ria Erlita Sari, warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Nur Utami, warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Supriyanto, perangkat Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025&amp;ndash;2030,&amp;rdquo; ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).&#13;
&#13;
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.&#13;
&#13;
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Melakukan penahanan untuk para tersangka selama 20 hari pertama,&amp;rdquo; tambah Asep.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati. Selain para kades, KPK juga memanggil dua sekretaris desa (sekdes).&#13;
&#13;
Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:&#13;
&#13;
Kepala Desa&#13;
&#13;
- Sudar, Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Sutrisno, Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Yusuf Efendi, Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Harto, Kepala Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Susanto, Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Gus Amin, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Dasar Wibowo, Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekretaris Desa&#13;
&#13;
- Listyaningsih, Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Pandelan, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Desa sekaligus Kepala Dusun Duni, Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
Saksi Lainnya&#13;
&#13;
- Sumarni, wiraswasta&#13;
&#13;
- Intan, wiraswasta&#13;
&#13;
- Ria Erlita Sari, warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Nur Utami, warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
- Supriyanto, perangkat Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025&amp;ndash;2030,&amp;rdquo; ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).&#13;
&#13;
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.&#13;
&#13;
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Melakukan penahanan untuk para tersangka selama 20 hari pertama,&amp;rdquo; tambah Asep.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
