<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Terkait Kasus DSI</title><description>Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/29/337/3198354/polri-blokir-puluhan-rekening-hingga-sita-uang-terkait-kasus-dsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/29/337/3198354/polri-blokir-puluhan-rekening-hingga-sita-uang-terkait-kasus-dsi"/><item><title>Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Terkait Kasus DSI</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/29/337/3198354/polri-blokir-puluhan-rekening-hingga-sita-uang-terkait-kasus-dsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/29/337/3198354/polri-blokir-puluhan-rekening-hingga-sita-uang-terkait-kasus-dsi</guid><pubDate>Kamis 29 Januari 2026 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/29/337/3198354/direktur_tindak_pidana_ekonomi_khusus_bareskrim_polri_brigjen_ade_safri_simanjuntak-Xczf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/29/337/3198354/direktur_tindak_pidana_ekonomi_khusus_bareskrim_polri_brigjen_ade_safri_simanjuntak-Xczf_large.jpg</image><title>Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pengajuan pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik atas nama badan hukum maupun perorangan,&amp;quot; kata Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026).&#13;
&#13;
Menurut Ade, penyidik Subdirektorat II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan yang terafiliasi dengan PT DSI. Namun, Ade Safri belum merinci lebih jauh jenis dan nilai kendaraan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Telah dilakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua,&amp;rdquo; ujar Ade.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.&#13;
&#13;
Ade Safri menjelaskan, aksi penipuan tersebut dilakukan dengan membuat proyek fiktif. Proyek-proyek fiktif itu dibuat dengan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik, karena seolah-olah ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan sehingga mereka masuk untuk melakukan investasi,&amp;rdquo; ucap Ade usai penggeledahan di kantor PT DSI, Jumat (23/1/2026).&#13;
&#13;
Akibat perbuatan tersebut, terdapat sekitar 15.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban pada periode 2018 hingga 2025 kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Mereka adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan atau penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pengajuan pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik atas nama badan hukum maupun perorangan,&amp;quot; kata Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026).&#13;
&#13;
Menurut Ade, penyidik Subdirektorat II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening milik PT DSI dan afiliasinya yang telah diblokir.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan yang terafiliasi dengan PT DSI. Namun, Ade Safri belum merinci lebih jauh jenis dan nilai kendaraan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Telah dilakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua,&amp;rdquo; ujar Ade.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.&#13;
&#13;
Ade Safri menjelaskan, aksi penipuan tersebut dilakukan dengan membuat proyek fiktif. Proyek-proyek fiktif itu dibuat dengan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itulah yang kemudian membuat para lender tertarik, karena seolah-olah ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan sehingga mereka masuk untuk melakukan investasi,&amp;rdquo; ucap Ade usai penggeledahan di kantor PT DSI, Jumat (23/1/2026).&#13;
&#13;
Akibat perbuatan tersebut, terdapat sekitar 15.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban pada periode 2018 hingga 2025 kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Mereka adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan atau penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
