<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Vonis 21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus, Tak Perlu Jalani Penjara</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa, terkait perkara kericuhan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/29/338/3198397/hakim-vonis-21-terdakwa-kericuhan-demo-agustus-tak-perlu-jalani-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/29/338/3198397/hakim-vonis-21-terdakwa-kericuhan-demo-agustus-tak-perlu-jalani-penjara"/><item><title>Hakim Vonis 21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus, Tak Perlu Jalani Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/29/338/3198397/hakim-vonis-21-terdakwa-kericuhan-demo-agustus-tak-perlu-jalani-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/29/338/3198397/hakim-vonis-21-terdakwa-kericuhan-demo-agustus-tak-perlu-jalani-penjara</guid><pubDate>Kamis 29 Januari 2026 21:20 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/29/338/3198397/21_terdakwa_kericuhan_demo_agustus-jFpC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/29/338/3198397/21_terdakwa_kericuhan_demo_agustus-jFpC_large.jpg</image><title>21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa, terkait perkara kericuhan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.&#13;
&#13;
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026), dengan Ketua Majelis Hakim Saptono serta anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,&amp;rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Dengan putusan tersebut, meskipun dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,&amp;rdquo; lanjut Saptono.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, 21 terdakwa ini merupakan bagian dari total 25 orang yang didakwa dalam kasus kerusuhan saat aksi demonstrasi Agustus 2025. Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya digelar secara bersamaan pada Kamis (20/11/2025).&#13;
&#13;
Adapun pada Kamis (29/1/2026) ini, putusan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, dan Muhammad Azril, telah lebih dulu dibacakan.&#13;
&#13;
Berikut daftar 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025:&#13;
&#13;
1. Eka Julia Syah&#13;
2. M Taufik Efendi&#13;
3. Deden Hanafi&#13;
4. Fahriyansah&#13;
5. Afri Koes Aryanto&#13;
6. Muhammad Tegar Prasetya&#13;
7. Robi Bagus Triyatmojo&#13;
8. Fajar Adi Setiawan&#13;
9. Riezal Masyudha&#13;
10. Ruby Akmal Azizi&#13;
11. Hafif Russel Fadila&#13;
12. Andre Eka Prasetio&#13;
13. Wildan Ilham Agustian&#13;
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer&#13;
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari&#13;
16. Muhammad Rasya Nur Falah&#13;
17. Naufal Fajar Pratama&#13;
18. Ananda Aziz Nur Rizqi&#13;
19. Muhammad Nagieb Abdilah&#13;
20. Alfan Alfiza Hadzami&#13;
21. Salman Alfaris&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa, terkait perkara kericuhan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.&#13;
&#13;
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026), dengan Ketua Majelis Hakim Saptono serta anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,&amp;rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Dengan putusan tersebut, meskipun dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,&amp;rdquo; lanjut Saptono.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, 21 terdakwa ini merupakan bagian dari total 25 orang yang didakwa dalam kasus kerusuhan saat aksi demonstrasi Agustus 2025. Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya digelar secara bersamaan pada Kamis (20/11/2025).&#13;
&#13;
Adapun pada Kamis (29/1/2026) ini, putusan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, dan Muhammad Azril, telah lebih dulu dibacakan.&#13;
&#13;
Berikut daftar 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025:&#13;
&#13;
1. Eka Julia Syah&#13;
2. M Taufik Efendi&#13;
3. Deden Hanafi&#13;
4. Fahriyansah&#13;
5. Afri Koes Aryanto&#13;
6. Muhammad Tegar Prasetya&#13;
7. Robi Bagus Triyatmojo&#13;
8. Fajar Adi Setiawan&#13;
9. Riezal Masyudha&#13;
10. Ruby Akmal Azizi&#13;
11. Hafif Russel Fadila&#13;
12. Andre Eka Prasetio&#13;
13. Wildan Ilham Agustian&#13;
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer&#13;
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari&#13;
16. Muhammad Rasya Nur Falah&#13;
17. Naufal Fajar Pratama&#13;
18. Ananda Aziz Nur Rizqi&#13;
19. Muhammad Nagieb Abdilah&#13;
20. Alfan Alfiza Hadzami&#13;
21. Salman Alfaris&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
