<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rampung Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Sampaikan yang Saya Tahu</title><description>Gus Yaqut mengaku menyampaikan apa yang diketahuinya secara utuh ke penyidik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/30/337/3198592/rampung-diperiksa-terkait-korupsi-kuota-haji-gus-yaqut-saya-sampaikan-yang-saya-tahu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/30/337/3198592/rampung-diperiksa-terkait-korupsi-kuota-haji-gus-yaqut-saya-sampaikan-yang-saya-tahu"/><item><title>Rampung Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Sampaikan yang Saya Tahu</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/30/337/3198592/rampung-diperiksa-terkait-korupsi-kuota-haji-gus-yaqut-saya-sampaikan-yang-saya-tahu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/30/337/3198592/rampung-diperiksa-terkait-korupsi-kuota-haji-gus-yaqut-saya-sampaikan-yang-saya-tahu</guid><pubDate>Jum'at 30 Januari 2026 18:50 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/30/337/3198592/gus_yaqut-Ao7W_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rampung Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Sampaikan yang Saya Tahu (Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/30/337/3198592/gus_yaqut-Ao7W_large.jpg</image><title>Rampung Diperiksa Terkait Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Sampaikan yang Saya Tahu (Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, selesai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Rampung Diperiksa KPK&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yaqut tampak selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.38 WIB. Ia diperiksa sekitar empat jam setelah tiba pada pukul 13.17 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Usai diperiksa, ia mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa,&amp;quot; kata Gus Yaqut di lokasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, selesai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Rampung Diperiksa KPK&#13;
&#13;
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yaqut tampak selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.38 WIB. Ia diperiksa sekitar empat jam setelah tiba pada pukul 13.17 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Usai diperiksa, ia mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa,&amp;quot; kata Gus Yaqut di lokasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
