<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji</title><description>Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/30/337/3198613/periksa-gus-yaqut-kpk-dalami-kerugian-negara-pada-kasus-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/30/337/3198613/periksa-gus-yaqut-kpk-dalami-kerugian-negara-pada-kasus-kuota-haji"/><item><title>Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/30/337/3198613/periksa-gus-yaqut-kpk-dalami-kerugian-negara-pada-kasus-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/30/337/3198613/periksa-gus-yaqut-kpk-dalami-kerugian-negara-pada-kasus-kuota-haji</guid><pubDate>Jum'at 30 Januari 2026 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/30/337/3198613/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-wLdp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji (Okezone/Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/30/337/3198613/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-wLdp_large.jpg</image><title>Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji (Okezone/Achmad Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Dalami Kerugian Negara&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan ini dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini guna melengkapi keterangan yang sudah diperoleh tim penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan terkait kerugian negara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Dalami Kerugian Negara&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan ini dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini guna melengkapi keterangan yang sudah diperoleh tim penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan terkait kerugian negara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
