<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 WN Nigeria Ditangkap Terkait Love Scamming, Wanita AS hingga India Jadi Korban</title><description>Para pelaku menjalankan modus love scamming melalui Facebook dan media sosial lainnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/30/338/3198557/5-wn-nigeria-ditangkap-terkait-love-scamming-wanita-as-hingga-india-jadi-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/30/338/3198557/5-wn-nigeria-ditangkap-terkait-love-scamming-wanita-as-hingga-india-jadi-korban"/><item><title>5 WN Nigeria Ditangkap Terkait Love Scamming, Wanita AS hingga India Jadi Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/30/338/3198557/5-wn-nigeria-ditangkap-terkait-love-scamming-wanita-as-hingga-india-jadi-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/30/338/3198557/5-wn-nigeria-ditangkap-terkait-love-scamming-wanita-as-hingga-india-jadi-korban</guid><pubDate>Jum'at 30 Januari 2026 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/30/338/3198557/imigrasi_dki-bJzq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">5 WN Nigeria Ditangkap Terkait Love Scamming, Wanita AS hingga India Jadi Korban (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/30/338/3198557/imigrasi_dki-bJzq_large.jpg</image><title>5 WN Nigeria Ditangkap Terkait Love Scamming, Wanita AS hingga India Jadi Korban (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat penipuan daring internasional. Mereka ditangkap di apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).&#13;
&#13;
1. 5 WN Nigeria Ditangkap&#13;
&#13;
Kelima pria tersebut berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Selain terlibat penipuan, mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja menyatakan, para pelaku menjalankan modus love scamming melalui Facebook dan media sosial lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka merayu korban perempuan dari berbagai negara, seperti Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat. Dari setiap korban, pelaku meraup sekitar 400 hingga 500 dollar AS,&amp;quot; kata Pamuji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (30/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Komplotan ini juga menjalankan penipuan bermodus kurir ekspedisi internasional. Modusnya, mereka menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta transfer uang sebesar 250-500 dollar AS dengan dalih biaya deposit barang tertahan.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M Iqbal Ma&amp;#39;ruf menyatakan, kelima WNA tersebut melanggar izin tinggal (overstay) dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan berikan sanksi sesuai undang-undang. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan WNA lain,&amp;quot; tutur Iqbal.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, kelima pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan untuk kembali ke Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat penipuan daring internasional. Mereka ditangkap di apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).&#13;
&#13;
1. 5 WN Nigeria Ditangkap&#13;
&#13;
Kelima pria tersebut berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Selain terlibat penipuan, mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian.&#13;
&#13;
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja menyatakan, para pelaku menjalankan modus love scamming melalui Facebook dan media sosial lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka merayu korban perempuan dari berbagai negara, seperti Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat. Dari setiap korban, pelaku meraup sekitar 400 hingga 500 dollar AS,&amp;quot; kata Pamuji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (30/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Komplotan ini juga menjalankan penipuan bermodus kurir ekspedisi internasional. Modusnya, mereka menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta transfer uang sebesar 250-500 dollar AS dengan dalih biaya deposit barang tertahan.&#13;
&#13;
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M Iqbal Ma&amp;#39;ruf menyatakan, kelima WNA tersebut melanggar izin tinggal (overstay) dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan berikan sanksi sesuai undang-undang. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan WNA lain,&amp;quot; tutur Iqbal.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, kelima pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan untuk kembali ke Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
