<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gus Yaqut Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK</title><description>KPK mengungkap alasan belum menahan Gus Yaqut, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kuota haji. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198638/gus-yaqut-belum-ditahan-ini-penjelasan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198638/gus-yaqut-belum-ditahan-ini-penjelasan-kpk"/><item><title>Gus Yaqut Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198638/gus-yaqut-belum-ditahan-ini-penjelasan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198638/gus-yaqut-belum-ditahan-ini-penjelasan-kpk</guid><pubDate>Sabtu 31 Januari 2026 01:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/30/337/3198638/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-jn7T_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gus Yaqut Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK (Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/30/337/3198638/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-jn7T_large.jpg</image><title>Gus Yaqut Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK (Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alia Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Gus Yaqut Belum Ditahan&#13;
&#13;
Meski sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, Gus Yaqut masih melenggang pulang alias belum ditahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya masih mendalami kerugian negara. Dalam pemeriksaan ini, Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu seusai pemeriksaan, Gus Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa,&amp;quot; kata Gus Yaqut di lokasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alia Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Gus Yaqut Belum Ditahan&#13;
&#13;
Meski sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, Gus Yaqut masih melenggang pulang alias belum ditahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam pemeriksaan ini pihaknya masih mendalami kerugian negara. Dalam pemeriksaan ini, Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu seusai pemeriksaan, Gus Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa,&amp;quot; kata Gus Yaqut di lokasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
