<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Ragu, Jangan Sampai Berujung Kriminalisasi</title><description>Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198723/pakar-hukum-penegakan-hukum-tak-boleh-ragu-jangan-sampai-berujung-kriminalisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198723/pakar-hukum-penegakan-hukum-tak-boleh-ragu-jangan-sampai-berujung-kriminalisasi"/><item><title>Pakar Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Ragu, Jangan Sampai Berujung Kriminalisasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198723/pakar-hukum-penegakan-hukum-tak-boleh-ragu-jangan-sampai-berujung-kriminalisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198723/pakar-hukum-penegakan-hukum-tak-boleh-ragu-jangan-sampai-berujung-kriminalisasi</guid><pubDate>Sabtu 31 Januari 2026 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/31/337/3198723/diskusi_publik_bertajuk_tabayyun_gus_yaqut_menegakkan_keadilan_hukum_menghormati_kemanusiaan-gcjP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diskusi publik bertajuk Tabayyun Gus Yaqut Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan di UI (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/31/337/3198723/diskusi_publik_bertajuk_tabayyun_gus_yaqut_menegakkan_keadilan_hukum_menghormati_kemanusiaan-gcjP_large.jpg</image><title>Diskusi publik bertajuk Tabayyun Gus Yaqut Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan di UI (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum.&#13;
&#13;
Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum Rudy Lukman dalam diskusi publik bertajuk &amp;ldquo;Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan&amp;rdquo; yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut Rudy, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menjerat seseorang secara serampangan. Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penegakan hukum tidak boleh diarahkan pada tujuan kriminalisasi. Dalam kaidah hukum dikenal prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, hukum tidak boleh ditegakkan dalam kondisi keragu-raguan,&amp;quot; ujar Rudy, Sabtu (31/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, setiap proses hukum harus dijalankan secara objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur formal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa kebijakan publik, termasuk kebijakan kuota tambahan haji, memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji telah mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kebijakan kuota tambahan haji diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafs. Negara wajib menempatkan nilai kemanusiaan dan keselamatan sebagai prioritas utama,&amp;rdquo; kata Anna.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, prinsip tabayyun atau klarifikasi perlu dikedepankan dalam menyikapi kebijakan publik agar tidak muncul penilaian yang terburu-buru dan menyesatkan opini publik.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum.&#13;
&#13;
Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum Rudy Lukman dalam diskusi publik bertajuk &amp;ldquo;Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan&amp;rdquo; yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut Rudy, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menjerat seseorang secara serampangan. Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penegakan hukum tidak boleh diarahkan pada tujuan kriminalisasi. Dalam kaidah hukum dikenal prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, hukum tidak boleh ditegakkan dalam kondisi keragu-raguan,&amp;quot; ujar Rudy, Sabtu (31/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, setiap proses hukum harus dijalankan secara objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan prosedur formal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa kebijakan publik, termasuk kebijakan kuota tambahan haji, memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji telah mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kebijakan kuota tambahan haji diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafs. Negara wajib menempatkan nilai kemanusiaan dan keselamatan sebagai prioritas utama,&amp;rdquo; kata Anna.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, prinsip tabayyun atau klarifikasi perlu dikedepankan dalam menyikapi kebijakan publik agar tidak muncul penilaian yang terburu-buru dan menyesatkan opini publik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
