<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Copot Kombes Edy Setyanto, Ini Alasan Polri Tunjuk Dir Narkoba Jadi Plh Kapolresta Sleman</title><description>Penonaktifan itu hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198772/copot-kombes-edy-setyanto-ini-alasan-polri-tunjuk-dir-narkoba-jadi-plh-kapolresta-sleman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198772/copot-kombes-edy-setyanto-ini-alasan-polri-tunjuk-dir-narkoba-jadi-plh-kapolresta-sleman"/><item><title>Copot Kombes Edy Setyanto, Ini Alasan Polri Tunjuk Dir Narkoba Jadi Plh Kapolresta Sleman</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198772/copot-kombes-edy-setyanto-ini-alasan-polri-tunjuk-dir-narkoba-jadi-plh-kapolresta-sleman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/31/337/3198772/copot-kombes-edy-setyanto-ini-alasan-polri-tunjuk-dir-narkoba-jadi-plh-kapolresta-sleman</guid><pubDate>Sabtu 31 Januari 2026 18:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/31/337/3198772/viral-N6mk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/31/337/3198772/viral-N6mk_large.jpg</image><title>Mantan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto </title></images><description>JAKARTA - Polri mengungkap alasan langsung menunjuk pelaksana harian Kapolresta Sleman usai Kombes Edy Setyanto dicopot buntut penangan kasus Hogi Minaya. &amp;nbsp;Hogi dijadikan tersangka usai mengejar pelaku penjambretan.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, proses tersebut diharapkan untuk tetap mempertahankan pelayanan publik di Polresta Sleman tetap berjalan optimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga harap langkah ini menjadi bagian penting yang merupakan komitmen Polri untuk selalu berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,&amp;quot; kata Trunoyudo kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penonaktifan itu berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.&#13;
&#13;
Terkait hal itu, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono telah menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Roedy Yolieanto sebagai Pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari PJU yaitu Dir Resnarkoba,&amp;quot; ujar Trunoyudo.&#13;
&#13;
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,&amp;quot; ucap Trunoyudo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.&#13;
&#13;
Diketahui, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka tersebut, terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).&#13;
&#13;
Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Ia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri mengungkap alasan langsung menunjuk pelaksana harian Kapolresta Sleman usai Kombes Edy Setyanto dicopot buntut penangan kasus Hogi Minaya. &amp;nbsp;Hogi dijadikan tersangka usai mengejar pelaku penjambretan.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, proses tersebut diharapkan untuk tetap mempertahankan pelayanan publik di Polresta Sleman tetap berjalan optimal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga harap langkah ini menjadi bagian penting yang merupakan komitmen Polri untuk selalu berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,&amp;quot; kata Trunoyudo kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penonaktifan itu berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.&#13;
&#13;
Terkait hal itu, Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono telah menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Roedy Yolieanto sebagai Pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari PJU yaitu Dir Resnarkoba,&amp;quot; ujar Trunoyudo.&#13;
&#13;
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,&amp;quot; ucap Trunoyudo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.&#13;
&#13;
Diketahui, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka tersebut, terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).&#13;
&#13;
Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Ia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
