<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Travel Dibidik KPK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023??&quot;2024, di mana Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang mengarah kepada petinggi Maktour Travel.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/02/337/3199042/diduga-rintangi-penyidikan-kasus-kuota-haji-bos-maktour-travel-dibidik-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/02/337/3199042/diduga-rintangi-penyidikan-kasus-kuota-haji-bos-maktour-travel-dibidik-kpk"/><item><title>Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Travel Dibidik KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/02/337/3199042/diduga-rintangi-penyidikan-kasus-kuota-haji-bos-maktour-travel-dibidik-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/02/337/3199042/diduga-rintangi-penyidikan-kasus-kuota-haji-bos-maktour-travel-dibidik-kpk</guid><pubDate>Senin 02 Februari 2026 11:55 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/02/337/3199042/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-MPXa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/02/337/3199042/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-MPXa_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023&amp;ndash;2024, di mana Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang mengarah kepada petinggi Maktour Travel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, ada dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel), tentu petingginya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/2/2026).&#13;
&#13;
Dugaan perintangan penyidikan ini terendus setelah tim penyidik KPK menemukan indikasi upaya penghilangan sejumlah dokumen terkait kasus korupsi kuota haji 2023&amp;ndash;2024 saat menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(Penggeledahan) salah satunya di kantor MK Tur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diduga, upaya penghilangan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar dokumen oleh staf Maktour Travel. Dokumen yang dibakar salah satunya diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci sosok petinggi Maktour Travel yang diduga memerintahkan tindakan tersebut. Ia menyebut, pihak-pihak yang menjadi inisiator penghilangan barang bukti masih terus didalami oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
Apabila nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait perintangan penyidikan, KPK memastikan akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu nanti juga akan didalami,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, auditor BPK masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023&amp;ndash;2024, di mana Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang mengarah kepada petinggi Maktour Travel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, ada dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel), tentu petingginya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/2/2026).&#13;
&#13;
Dugaan perintangan penyidikan ini terendus setelah tim penyidik KPK menemukan indikasi upaya penghilangan sejumlah dokumen terkait kasus korupsi kuota haji 2023&amp;ndash;2024 saat menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(Penggeledahan) salah satunya di kantor MK Tur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diduga, upaya penghilangan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar dokumen oleh staf Maktour Travel. Dokumen yang dibakar salah satunya diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci sosok petinggi Maktour Travel yang diduga memerintahkan tindakan tersebut. Ia menyebut, pihak-pihak yang menjadi inisiator penghilangan barang bukti masih terus didalami oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
Apabila nantinya ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait perintangan penyidikan, KPK memastikan akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu nanti juga akan didalami,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, auditor BPK masih menghitung besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
