<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda agama di Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/02/337/3199113/tok-mk-tolak-gugatan-larangan-menikah-beda-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/02/337/3199113/tok-mk-tolak-gugatan-larangan-menikah-beda-agama"/><item><title>Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/02/337/3199113/tok-mk-tolak-gugatan-larangan-menikah-beda-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/02/337/3199113/tok-mk-tolak-gugatan-larangan-menikah-beda-agama</guid><pubDate>Senin 02 Februari 2026 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/02/337/3199113/mk-LEyD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/02/337/3199113/mk-LEyD_large.jpg</image><title>Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat dan seorang pengamat kebijakan publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima,&amp;quot; kata ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung NKRI, Jakarta Senin (2/2/2026).&#13;
&#13;
Gugatan ini tak diterima Mahkamah, lantaran posita permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Padahal pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan yang beda agama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan,&amp;quot; kata Suhartoyo.&#13;
&#13;
Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 membuat MK mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.&#13;
&#13;
Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai, Tiap-tiap perkawinan dicatat Harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, petitum nomor 4 dalam permohonannya, pasal yang sama dinginkan agar dimaknai perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.&#13;
&#13;
Dua petitum inilah yang membuat Mahkamah kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya yang diinginkan oleh para pemohon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4,&amp;quot; kata Suhartoyo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlebih dalam posita, para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat dan seorang pengamat kebijakan publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima,&amp;quot; kata ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung NKRI, Jakarta Senin (2/2/2026).&#13;
&#13;
Gugatan ini tak diterima Mahkamah, lantaran posita permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Padahal pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan yang beda agama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan,&amp;quot; kata Suhartoyo.&#13;
&#13;
Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 membuat MK mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.&#13;
&#13;
Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai, Tiap-tiap perkawinan dicatat Harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, petitum nomor 4 dalam permohonannya, pasal yang sama dinginkan agar dimaknai perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.&#13;
&#13;
Dua petitum inilah yang membuat Mahkamah kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya yang diinginkan oleh para pemohon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4,&amp;quot; kata Suhartoyo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlebih dalam posita, para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
