<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Kejaksaan, Polisi Kembali Periksa Saksi</title><description>Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kepada Polda Metro Jaya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/02/338/3199030/berkas-roy-suryo-cs-dikembalikan-kejaksaan-polisi-kembali-periksa-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/02/338/3199030/berkas-roy-suryo-cs-dikembalikan-kejaksaan-polisi-kembali-periksa-saksi"/><item><title>Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Kejaksaan, Polisi Kembali Periksa Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/02/338/3199030/berkas-roy-suryo-cs-dikembalikan-kejaksaan-polisi-kembali-periksa-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/02/338/3199030/berkas-roy-suryo-cs-dikembalikan-kejaksaan-polisi-kembali-periksa-saksi</guid><pubDate>Senin 02 Februari 2026 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/02/338/3199030/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_bhudi_hermanto-bF92_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/02/338/3199030/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_bhudi_hermanto-bF92_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kepada Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, saksi ahli, serta pendalaman barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi ke Kejaksaan. Namun, ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, termasuk pendalaman terhadap barang bukti lainnya. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti setelah itu lengkap, pasti akan dikirim kembali ke Kejaksaan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kepada Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, saksi ahli, serta pendalaman barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi ke Kejaksaan. Namun, ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, termasuk pendalaman terhadap barang bukti lainnya. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti setelah itu lengkap, pasti akan dikirim kembali ke Kejaksaan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
