<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagi, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK</title><description>Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/03/337/3199249/lagi-paulus-tannos-ajukan-praperadilan-lawan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/03/337/3199249/lagi-paulus-tannos-ajukan-praperadilan-lawan-kpk"/><item><title>Lagi, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/03/337/3199249/lagi-paulus-tannos-ajukan-praperadilan-lawan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/03/337/3199249/lagi-paulus-tannos-ajukan-praperadilan-lawan-kpk</guid><pubDate>Selasa 03 Februari 2026 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/03/337/3199249/paulus_tannos-mW84_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Paulus Tannos (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/03/337/3199249/paulus_tannos-mW84_large.jpg</image><title>Paulus Tannos (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,&amp;rdquo; demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026).&#13;
&#13;
Praperadilan ini diajukan pada Rabu 28 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Disebutkan, sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin 9 Februari 2026 di Ruang Sidang 06 pukul 10.00 WIB.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Praperadilan ini bukan kali pertama diajukan oleh Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, ia juga mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima.&#13;
&#13;
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025, namun masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,&amp;rdquo; demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026).&#13;
&#13;
Praperadilan ini diajukan pada Rabu 28 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Disebutkan, sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin 9 Februari 2026 di Ruang Sidang 06 pukul 10.00 WIB.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Praperadilan ini bukan kali pertama diajukan oleh Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, ia juga mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima.&#13;
&#13;
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025, namun masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
