<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BNN Bongkar Sindikat Narkoba Aceh&amp;ndash;Medan, 200 Kg Ganja Disita</title><description>Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga orang yang tergabung dalam sindikat narkoba Aceh??&quot;Medan pada Selasa 3 Februari 2026. Dalam penangkapan tersebut, BNN menyita delapan karung ganja seberat 200 kilogram (kg).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/05/337/3199805/bnn-bongkar-sindikat-narkoba-aceh-ndash-medan-200-kg-ganja-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/05/337/3199805/bnn-bongkar-sindikat-narkoba-aceh-ndash-medan-200-kg-ganja-disita"/><item><title>BNN Bongkar Sindikat Narkoba Aceh&amp;ndash;Medan, 200 Kg Ganja Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/05/337/3199805/bnn-bongkar-sindikat-narkoba-aceh-ndash-medan-200-kg-ganja-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/05/337/3199805/bnn-bongkar-sindikat-narkoba-aceh-ndash-medan-200-kg-ganja-disita</guid><pubDate>Kamis 05 Februari 2026 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/05/337/3199805/bnn-smjJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BNN Bongkar Sindikat Narkoba Aceh&amp;ndash;Medan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/05/337/3199805/bnn-smjJ_large.jpg</image><title>BNN Bongkar Sindikat Narkoba Aceh&amp;ndash;Medan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga orang yang tergabung dalam sindikat narkoba Aceh&amp;ndash;Medan pada Selasa 3 Februari 2026. Dalam penangkapan tersebut, BNN menyita delapan karung ganja seberat 200 kilogram (kg).&#13;
&#13;
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan penangkapan terjadi di Jalan Lintas Dusun I Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pelaku saat ditangkap menggunakan dua kendaraan. Mobil pertama menggunakan Toyota Hilux dan mobil kedua Toyota Innova. Masing-masing kendaraan memiliki peran berbeda,&amp;quot; kata Roy saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy menjelaskan, mobil pertama berperan sebagai pengangkut ganja seberat 200 kg. Sementara mobil kedua berfungsi sebagai pengawal atau checker.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tujuannya untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak tertentu, khususnya petugas, yang melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
BNN mengamankan tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS. &amp;ldquo;Ketiganya ditangkap bersama barang bukti delapan karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar &amp;plusmn;200 kg. Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua kendaraan,&amp;rdquo; ujar Roy.&#13;
&#13;
Selain narkotika, tim gabungan juga menyita dua unit mobil dan tiga unit telepon seluler. Saat ini, BNN masih melakukan penyidikan serta pengembangan jaringan para pelaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 600.000 jiwa. Nilai ekonomis ganja tersebut di pasaran diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga orang yang tergabung dalam sindikat narkoba Aceh&amp;ndash;Medan pada Selasa 3 Februari 2026. Dalam penangkapan tersebut, BNN menyita delapan karung ganja seberat 200 kilogram (kg).&#13;
&#13;
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan penangkapan terjadi di Jalan Lintas Dusun I Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pelaku saat ditangkap menggunakan dua kendaraan. Mobil pertama menggunakan Toyota Hilux dan mobil kedua Toyota Innova. Masing-masing kendaraan memiliki peran berbeda,&amp;quot; kata Roy saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy menjelaskan, mobil pertama berperan sebagai pengangkut ganja seberat 200 kg. Sementara mobil kedua berfungsi sebagai pengawal atau checker.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tujuannya untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak tertentu, khususnya petugas, yang melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
BNN mengamankan tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS. &amp;ldquo;Ketiganya ditangkap bersama barang bukti delapan karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar &amp;plusmn;200 kg. Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua kendaraan,&amp;rdquo; ujar Roy.&#13;
&#13;
Selain narkotika, tim gabungan juga menyita dua unit mobil dan tiga unit telepon seluler. Saat ini, BNN masih melakukan penyidikan serta pengembangan jaringan para pelaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 600.000 jiwa. Nilai ekonomis ganja tersebut di pasaran diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
