<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok</title><description>Polisi mengungkap motif di balik kasus keracunan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/06/338/3200120/polisi-dendam-jadi-motif-pelaku-racuni-keluarganya-hingga-tewas-di-tanjung-priok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/06/338/3200120/polisi-dendam-jadi-motif-pelaku-racuni-keluarganya-hingga-tewas-di-tanjung-priok"/><item><title>Polisi: Dendam Jadi Motif Pelaku Racuni Keluarganya hingga Tewas di Tanjung Priok</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/06/338/3200120/polisi-dendam-jadi-motif-pelaku-racuni-keluarganya-hingga-tewas-di-tanjung-priok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/06/338/3200120/polisi-dendam-jadi-motif-pelaku-racuni-keluarganya-hingga-tewas-di-tanjung-priok</guid><pubDate>Jum'at 06 Februari 2026 20:54 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/06/338/3200120/penangkapan-6MvK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Motif kasus pembunuhan di Warakas (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/06/338/3200120/penangkapan-6MvK_large.jpg</image><title>Motif kasus pembunuhan di Warakas (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi mengungkap motif di balik kasus keracunan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Abdullah Syauqi Jamaludin (22), yang sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan kedua saudaranya.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, membeberkan bahwa tersangka merasa dianaktirikan di dalam rumah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya, karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,&amp;rdquo; kata Onkoseno saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rasa kesal yang menumpuk itulah yang diduga mendorong Syauqi merencanakan aksi keji dengan menggunakan racun tikus untuk mengakhiri hidup anggota keluarganya.&#13;
&#13;
Kepastian mengenai penyebab kematian para korban didapat setelah Puslabfor Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium. Dari hasil uji Laboratorium, ditemukan kandungan zat berbahaya bernama Zinc Phosphide pada organ tubuh para korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Tiga korban yang meninggal dunia adalah Siti Solihah (50/ibu), Afiah Al Adilah Jamaludin (27/anak pertama), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14/anak bungsu).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
Atas tindakan kejinya tersebut, Abdullah Syauqi Jamaludin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi mengungkap motif di balik kasus keracunan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Abdullah Syauqi Jamaludin (22), yang sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan kedua saudaranya.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, membeberkan bahwa tersangka merasa dianaktirikan di dalam rumah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya, karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,&amp;rdquo; kata Onkoseno saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rasa kesal yang menumpuk itulah yang diduga mendorong Syauqi merencanakan aksi keji dengan menggunakan racun tikus untuk mengakhiri hidup anggota keluarganya.&#13;
&#13;
Kepastian mengenai penyebab kematian para korban didapat setelah Puslabfor Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium. Dari hasil uji Laboratorium, ditemukan kandungan zat berbahaya bernama Zinc Phosphide pada organ tubuh para korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Tiga korban yang meninggal dunia adalah Siti Solihah (50/ibu), Afiah Al Adilah Jamaludin (27/anak pertama), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14/anak bungsu).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
Atas tindakan kejinya tersebut, Abdullah Syauqi Jamaludin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
