<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Kasus Suap, Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Gratifikasi Rp2,5 Miliar</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/07/337/3200152/selain-kasus-suap-wakil-ketua-pn-depok-jadi-tersangka-gratifikasi-rp2-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/07/337/3200152/selain-kasus-suap-wakil-ketua-pn-depok-jadi-tersangka-gratifikasi-rp2-5-miliar"/><item><title>Selain Kasus Suap, Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Gratifikasi Rp2,5 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/07/337/3200152/selain-kasus-suap-wakil-ketua-pn-depok-jadi-tersangka-gratifikasi-rp2-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/07/337/3200152/selain-kasus-suap-wakil-ketua-pn-depok-jadi-tersangka-gratifikasi-rp2-5-miliar</guid><pubDate>Sabtu 07 Februari 2026 00:16 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/07/337/3200152/plt_deputi_penindakan_dan_eksekusi_kpk_asep_guntur_rahayu-oDUj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/07/337/3200152/plt_deputi_penindakan_dan_eksekusi_kpk_asep_guntur_rahayu-oDUj_large.jpg</image><title>Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, BBG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.&#13;
&#13;
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka gratifikasi tersebut dilakukan setelah KPK menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025&amp;ndash;2026,&amp;rdquo; kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, BBG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.&#13;
&#13;
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka gratifikasi tersebut dilakukan setelah KPK menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025&amp;ndash;2026,&amp;rdquo; kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
