<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akan Diunggah, Bonatua: Silakan Publik Meneliti</title><description>Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana mengunggah salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir dan tanpa sensor ke media sosialnya. Dokumen tersebut ia peroleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/09/337/3200592/ijazah-jokowi-tanpa-sensor-akan-diunggah-bonatua-silakan-publik-meneliti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/09/337/3200592/ijazah-jokowi-tanpa-sensor-akan-diunggah-bonatua-silakan-publik-meneliti"/><item><title>Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akan Diunggah, Bonatua: Silakan Publik Meneliti</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/09/337/3200592/ijazah-jokowi-tanpa-sensor-akan-diunggah-bonatua-silakan-publik-meneliti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/09/337/3200592/ijazah-jokowi-tanpa-sensor-akan-diunggah-bonatua-silakan-publik-meneliti</guid><pubDate>Senin 09 Februari 2026 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/09/337/3200592/pengamat_kebijakan_publik_bonatua_silalahi-dIS6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi di KPU RI (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/09/337/3200592/pengamat_kebijakan_publik_bonatua_silalahi-dIS6_large.jpg</image><title>Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi di KPU RI (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana mengunggah salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir dan tanpa sensor ke media sosialnya. Dokumen tersebut ia peroleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.&#13;
&#13;
Bonatua menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral agar publik dapat meneliti dokumen tersebut secara terbuka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan dokumen ijazah ini di media sosial saya. Silakan dicek nanti,&amp;quot; kata Bonatua kepada wartawan di kantor KPU RI, Senin (9/2/2026).&#13;
&#13;
Ia menegaskan, dokumen yang akan diunggah berasal dari institusi resmi, sehingga dapat dijadikan rujukan yang valid bagi masyarakat yang ingin melakukan penelitian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau mau meneliti, jangan pakai bahan yang dibuat orang lain. Pakailah dokumen resmi ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bonatua mengingatkan, penggunaan dokumen yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi menimbulkan fitnah karena bisa saja telah dimanipulasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya khawatir kalau pakai dokumen yang tidak resmi, nanti ada elemen yang diubah karena kebencian, tanda tangan diubah, lalu orang-orang terjebak fitnah,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia berjanji akan mengunggah salinan ijazah tersebut pada malam hari, dan mengajak publik menjadikan isu ini sebagai diskursus yang sehat dengan pendekatan ilmiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti malam akan saya unggah. Mari kita jadikan ini diskursus publik yang sehat, berbicara dengan gaya peneliti, bukan dengan tuduhan sembarangan,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, Bonatua akhirnya menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor sebagai tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPU RI sempat memberikan salinan ijazah Jokowi dengan sembilan elemen informasi yang ditutupi. Merasa tidak puas, Bonatua mengajukan gugatan ke KIP hingga akhirnya dikabulkan.&#13;
&#13;
Berdasarkan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan membuka sembilan elemen informasi yang sebelumnya disensor. Bonatua pun kembali mendatangi kantor KPU RI pada Senin (9/2/2026) untuk mengambil salinan ijazah tanpa sensor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah keluar dari ruangan pertemuan tertutup dengan pihak KPU, Bonatua terlihat membawa dua salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden pada periode 2014&amp;ndash;2019 dan 2019&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Adapun sembilan elemen informasi yang kini telah dibuka oleh KPU RI meliputi:&#13;
&#13;
1. Nomor kertas ijazah&#13;
&#13;
2. Nomor ijazah&#13;
&#13;
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)&#13;
&#13;
4. Tanggal lahir&#13;
&#13;
5. Tempat lahir&#13;
&#13;
6. Tanda tangan pejabat legalisir&#13;
&#13;
7. Tanggal legalisasi&#13;
&#13;
8. Tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)&#13;
&#13;
9. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana mengunggah salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir dan tanpa sensor ke media sosialnya. Dokumen tersebut ia peroleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.&#13;
&#13;
Bonatua menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral agar publik dapat meneliti dokumen tersebut secara terbuka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan dokumen ijazah ini di media sosial saya. Silakan dicek nanti,&amp;quot; kata Bonatua kepada wartawan di kantor KPU RI, Senin (9/2/2026).&#13;
&#13;
Ia menegaskan, dokumen yang akan diunggah berasal dari institusi resmi, sehingga dapat dijadikan rujukan yang valid bagi masyarakat yang ingin melakukan penelitian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau mau meneliti, jangan pakai bahan yang dibuat orang lain. Pakailah dokumen resmi ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bonatua mengingatkan, penggunaan dokumen yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi menimbulkan fitnah karena bisa saja telah dimanipulasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya khawatir kalau pakai dokumen yang tidak resmi, nanti ada elemen yang diubah karena kebencian, tanda tangan diubah, lalu orang-orang terjebak fitnah,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia berjanji akan mengunggah salinan ijazah tersebut pada malam hari, dan mengajak publik menjadikan isu ini sebagai diskursus yang sehat dengan pendekatan ilmiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti malam akan saya unggah. Mari kita jadikan ini diskursus publik yang sehat, berbicara dengan gaya peneliti, bukan dengan tuduhan sembarangan,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, Bonatua akhirnya menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor sebagai tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPU RI sempat memberikan salinan ijazah Jokowi dengan sembilan elemen informasi yang ditutupi. Merasa tidak puas, Bonatua mengajukan gugatan ke KIP hingga akhirnya dikabulkan.&#13;
&#13;
Berdasarkan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan membuka sembilan elemen informasi yang sebelumnya disensor. Bonatua pun kembali mendatangi kantor KPU RI pada Senin (9/2/2026) untuk mengambil salinan ijazah tanpa sensor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah keluar dari ruangan pertemuan tertutup dengan pihak KPU, Bonatua terlihat membawa dua salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden pada periode 2014&amp;ndash;2019 dan 2019&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Adapun sembilan elemen informasi yang kini telah dibuka oleh KPU RI meliputi:&#13;
&#13;
1. Nomor kertas ijazah&#13;
&#13;
2. Nomor ijazah&#13;
&#13;
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)&#13;
&#13;
4. Tanggal lahir&#13;
&#13;
5. Tempat lahir&#13;
&#13;
6. Tanda tangan pejabat legalisir&#13;
&#13;
7. Tanggal legalisasi&#13;
&#13;
8. Tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)&#13;
&#13;
9. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
