<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Ekspor CPO Tembus Rp14 Triliun</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara, dalam kasus korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diperkirakan mencapai Rp14 triliun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/10/337/3200892/kejagung-ungkap-kerugian-negara-kasus-korupsi-ekspor-cpo-tembus-rp14-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/10/337/3200892/kejagung-ungkap-kerugian-negara-kasus-korupsi-ekspor-cpo-tembus-rp14-triliun"/><item><title>Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Ekspor CPO Tembus Rp14 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/10/337/3200892/kejagung-ungkap-kerugian-negara-kasus-korupsi-ekspor-cpo-tembus-rp14-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/10/337/3200892/kejagung-ungkap-kerugian-negara-kasus-korupsi-ekspor-cpo-tembus-rp14-triliun</guid><pubDate>Selasa 10 Februari 2026 23:03 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/10/337/3200892/kasus_korupsi_ekspor_cpo_tembus_rp14_triliun-eImV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Korupsi Ekspor CPO Tembus Rp14 Triliun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/10/337/3200892/kasus_korupsi_ekspor_cpo_tembus_rp14_triliun-eImV_large.jpg</image><title>Kasus Korupsi Ekspor CPO Tembus Rp14 Triliun (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara, dalam kasus korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diperkirakan mencapai Rp14 triliun.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan nilai tersebut masih bersifat sementara karena perhitungan final masih dilakukan oleh tim auditor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,&amp;rdquo; ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, sebagian besar kerugian negara tersebut terkonsentrasi pada aktivitas ekspor yang dilakukan oleh sejumlah grup perusahaan selama periode 2022 hingga 2024.&#13;
&#13;
Menurut Syarief, kerugian negara itu terutama berasal dari tidak terbayarkannya bea keluar serta pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan akibat rekayasa ekspor CPO.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kerugian timbul karena kewajiban negara berupa bea keluar dan pungutan sawit tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara, dalam kasus korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diperkirakan mencapai Rp14 triliun.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan nilai tersebut masih bersifat sementara karena perhitungan final masih dilakukan oleh tim auditor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,&amp;rdquo; ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, sebagian besar kerugian negara tersebut terkonsentrasi pada aktivitas ekspor yang dilakukan oleh sejumlah grup perusahaan selama periode 2022 hingga 2024.&#13;
&#13;
Menurut Syarief, kerugian negara itu terutama berasal dari tidak terbayarkannya bea keluar serta pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan akibat rekayasa ekspor CPO.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kerugian timbul karena kewajiban negara berupa bea keluar dan pungutan sawit tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
