<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Wali Murid Penganiaya Guru di Sampang, Sita Sebilah Celurit</title><description>Akibat pengeroyokan tersebut, korban AR mengalami luka lebam serius di sekujur tubuh, terutama pada bagian punggung dan leher.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/10/340/3200702/polisi-tangkap-wali-murid-penganiaya-guru-di-sampang-sita-sebilah-celurit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/10/340/3200702/polisi-tangkap-wali-murid-penganiaya-guru-di-sampang-sita-sebilah-celurit"/><item><title>Polisi Tangkap Wali Murid Penganiaya Guru di Sampang, Sita Sebilah Celurit</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/10/340/3200702/polisi-tangkap-wali-murid-penganiaya-guru-di-sampang-sita-sebilah-celurit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/10/340/3200702/polisi-tangkap-wali-murid-penganiaya-guru-di-sampang-sita-sebilah-celurit</guid><pubDate>Selasa 10 Februari 2026 07:07 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/10/340/3200702/viral-Byjd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Tangkap Wali Murid Penganiaya Guru di Sampang, Sita Sebilah Celurit</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/10/340/3200702/viral-Byjd_large.jpg</image><title>Polisi Tangkap Wali Murid Penganiaya Guru di Sampang, Sita Sebilah Celurit</title></images><description>SAMPANG &amp;ndash; Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kedua pelaku yakni, orang tua murid berinisial S dan keponakannya berinisial H. Keduanya ditangkap di rumahnya Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasil visum menunjukkan adanya bekas kekerasan,&amp;#39;&amp;#39;ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (9/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;#39;&amp;#39;Setelah bukti dinyatakan lengkap, petugas bergerak mengamankan S dan H di wilayah Desa Batuporo Barat,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Akibat pengeroyokan tersebut, korban AR mengalami luka lebam serius di sekujur tubuh, terutama pada bagian punggung dan leher.&#13;
&#13;
Diketahui, kasus pengeroyokan guru ini sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan luas dari kalangan pendidik serta netizen.&#13;
&#13;
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif pasti di balik aksi nekat mereka terhadap tenaga pendidik tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, S dan H kini terancam kehilangan kebebasan dalam waktu yang cukup lama. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya wali murid, agar selalu mengedepankan komunikasi dan jalur mediasi jika terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah, bukan justru melakukan aksi main hakim sendiri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (sebelumnya disebut Pasal 261 dalam naskah) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>SAMPANG &amp;ndash; Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kedua pelaku yakni, orang tua murid berinisial S dan keponakannya berinisial H. Keduanya ditangkap di rumahnya Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasil visum menunjukkan adanya bekas kekerasan,&amp;#39;&amp;#39;ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (9/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;#39;&amp;#39;Setelah bukti dinyatakan lengkap, petugas bergerak mengamankan S dan H di wilayah Desa Batuporo Barat,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Akibat pengeroyokan tersebut, korban AR mengalami luka lebam serius di sekujur tubuh, terutama pada bagian punggung dan leher.&#13;
&#13;
Diketahui, kasus pengeroyokan guru ini sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan luas dari kalangan pendidik serta netizen.&#13;
&#13;
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif pasti di balik aksi nekat mereka terhadap tenaga pendidik tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, S dan H kini terancam kehilangan kebebasan dalam waktu yang cukup lama. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya wali murid, agar selalu mengedepankan komunikasi dan jalur mediasi jika terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah, bukan justru melakukan aksi main hakim sendiri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (sebelumnya disebut Pasal 261 dalam naskah) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
