<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU</title><description>Roy Suryo memberikan analisisnya mengenai salinan ijazah Jokowi terlegalisir yang didapatkan Bonatua Silalahi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/11/337/3200917/roy-suryo-ungkap-kejanggalan-salinan-ijazah-jokowi-dari-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/11/337/3200917/roy-suryo-ungkap-kejanggalan-salinan-ijazah-jokowi-dari-kpu"/><item><title>Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/11/337/3200917/roy-suryo-ungkap-kejanggalan-salinan-ijazah-jokowi-dari-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/11/337/3200917/roy-suryo-ungkap-kejanggalan-salinan-ijazah-jokowi-dari-kpu</guid><pubDate>Rabu 11 Februari 2026 08:21 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/11/337/3200917/roy_suryo-v4kt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo. (Foto: Danandaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/11/337/3200917/roy_suryo-v4kt_large.jpg</image><title>Roy Suryo. (Foto: Danandaya)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Roy Suryo angkat bicara mengenai dua dokumen &amp;ldquo;Salinan Ijazah JKW Terlegalisir&amp;rdquo; yang diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Roy mengatakan bahwa menurutnya hasil analisisnya, salinan ijazah tersebut memiliki sejumlah kejanggalan yang membuat keasliannya diragukan.&#13;
&#13;
Kejanggalan pertama, menurut Roy Suryo, terkait absennya tanggal legalisasi pada ijazah. Ia menjelaskan bahwa meski kedua salinan dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Na&amp;rsquo;iem M.Agr.Sc (2014) dan Dr. Budiadi S.Hut.M.Agr.Sc (2019), tidak ada keterangan tanggal-bulan-tahun legalisasinya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita tunggu dokumen dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005, 2010) besok, apakah sesuai aturan,&amp;rdquo; tulis Roy dalam keterangan yang diterima media, Rabu (11/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kejanggalan kedua adalah perbedaan format fisik kedua salinan ijazah tersebut, yang menurutnya tidak identik. Roy Suryo mencatat bahwa salinan ijazah tahun 2014 tampak terkompresi secara horizontal sehingga bentuknya cenderung &amp;ldquo;kotak/bujur sangkar&amp;rdquo;, sementara salinan tahun 2019 masih proporsional &amp;ldquo;persegi panjang&amp;rdquo;, meski berukuran A4/Kwarto, lebih kecil dari ukuran lazim ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berukuran A3.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kesalahan fatal tidak identik-nya kedua Salinan Ijazah JKW Terlegalisir di atas ini jelas menunjukkan bahwa tidak dilakukan proses identifikasi (apalagi otentifikasi) dengan Lembar Ijazah Asli-nya (dengan catatan: kalau ada) dalam proses verifikasi faktual,&amp;rdquo; tulis Roy Suryo dalam analisisnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Inilah yang membuat dokumen yang sangat penting di atas &amp;ndash; meski sudah lebih dari 10 tahun &amp;ndash; belum diotentifikasi dan disimpan secara resmi di ANRI/Arsip Nasional Republik Indonesia.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Roy Suryo menyimpulkan bahwa secara teknis kedua Salinan Ijazah JKW Terlegalisir yang diperoleh dari KPU tidak bisa dianalisis dengan ELA (Error Level Analysis), histogram, dan luminance-gradient. Pasalnya, salinan tersebut hanya berupa fotokopi hitam-putih dan tidak menampakkan watermark, emboss, maupun berbagai detail penanda keaslian dokumen lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian, menurut Roy Suryo, unggahan dari Dian Sandi Utama di media sosial X yang mengklaim bahwa salinan itu asli tetap menjadi barang bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE No. 11/2008 yang telah direvisi menjadi UU No. 01/2024.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Roy Suryo angkat bicara mengenai dua dokumen &amp;ldquo;Salinan Ijazah JKW Terlegalisir&amp;rdquo; yang diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Roy mengatakan bahwa menurutnya hasil analisisnya, salinan ijazah tersebut memiliki sejumlah kejanggalan yang membuat keasliannya diragukan.&#13;
&#13;
Kejanggalan pertama, menurut Roy Suryo, terkait absennya tanggal legalisasi pada ijazah. Ia menjelaskan bahwa meski kedua salinan dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Na&amp;rsquo;iem M.Agr.Sc (2014) dan Dr. Budiadi S.Hut.M.Agr.Sc (2019), tidak ada keterangan tanggal-bulan-tahun legalisasinya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita tunggu dokumen dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005, 2010) besok, apakah sesuai aturan,&amp;rdquo; tulis Roy dalam keterangan yang diterima media, Rabu (11/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kejanggalan kedua adalah perbedaan format fisik kedua salinan ijazah tersebut, yang menurutnya tidak identik. Roy Suryo mencatat bahwa salinan ijazah tahun 2014 tampak terkompresi secara horizontal sehingga bentuknya cenderung &amp;ldquo;kotak/bujur sangkar&amp;rdquo;, sementara salinan tahun 2019 masih proporsional &amp;ldquo;persegi panjang&amp;rdquo;, meski berukuran A4/Kwarto, lebih kecil dari ukuran lazim ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berukuran A3.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kesalahan fatal tidak identik-nya kedua Salinan Ijazah JKW Terlegalisir di atas ini jelas menunjukkan bahwa tidak dilakukan proses identifikasi (apalagi otentifikasi) dengan Lembar Ijazah Asli-nya (dengan catatan: kalau ada) dalam proses verifikasi faktual,&amp;rdquo; tulis Roy Suryo dalam analisisnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Inilah yang membuat dokumen yang sangat penting di atas &amp;ndash; meski sudah lebih dari 10 tahun &amp;ndash; belum diotentifikasi dan disimpan secara resmi di ANRI/Arsip Nasional Republik Indonesia.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Roy Suryo menyimpulkan bahwa secara teknis kedua Salinan Ijazah JKW Terlegalisir yang diperoleh dari KPU tidak bisa dianalisis dengan ELA (Error Level Analysis), histogram, dan luminance-gradient. Pasalnya, salinan tersebut hanya berupa fotokopi hitam-putih dan tidak menampakkan watermark, emboss, maupun berbagai detail penanda keaslian dokumen lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan demikian, menurut Roy Suryo, unggahan dari Dian Sandi Utama di media sosial X yang mengklaim bahwa salinan itu asli tetap menjadi barang bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE No. 11/2008 yang telah direvisi menjadi UU No. 01/2024.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
