<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkes Bakal Tegur RS yang Tolak Pasien PBI Nonaktif: Laporkan, Pasti Kami Tindak!</title><description>Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tak akan tinggal diam jika ada rumah sakit (RS) yang menolak pasien, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) meski statusnya nonaktif.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/11/337/3201077/menkes-bakal-tegur-rs-yang-tolak-pasien-pbi-nonaktif-laporkan-pasti-kami-tindak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/11/337/3201077/menkes-bakal-tegur-rs-yang-tolak-pasien-pbi-nonaktif-laporkan-pasti-kami-tindak"/><item><title>Menkes Bakal Tegur RS yang Tolak Pasien PBI Nonaktif: Laporkan, Pasti Kami Tindak!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/11/337/3201077/menkes-bakal-tegur-rs-yang-tolak-pasien-pbi-nonaktif-laporkan-pasti-kami-tindak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/11/337/3201077/menkes-bakal-tegur-rs-yang-tolak-pasien-pbi-nonaktif-laporkan-pasti-kami-tindak</guid><pubDate>Rabu 11 Februari 2026 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/11/337/3201077/menteri_kesehatan_budi_gunadi_sadikin-ejWw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/11/337/3201077/menteri_kesehatan_budi_gunadi_sadikin-ejWw_large.jpg</image><title>Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tak akan tinggal diam jika ada rumah sakit (RS) yang menolak pasien, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) meski statusnya nonaktif.&#13;
&#13;
Budi bahkan meminta masyarakat dan awak media untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus penolakan layanan terhadap peserta PBI JK nonaktif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,&amp;quot; ujar Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan ragu memberi teguran langsung kepada rumah sakit yang melanggar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasien Penyakit Kronis Tak Boleh Terhenti&#13;
&#13;
Budi menekankan, Pemerintah bersama DPR telah sepakat bahwa pasien PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa jeda.&#13;
&#13;
Ia mencontohkan pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi dan radioterapi rutin, penderita stroke dan jantung yang harus minum obat secara berkala, hingga anak-anak talasemia yang memerlukan transfusi darah secara rutin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau layanan kesehatannya dihentikan, mereka memiliki risiko kematian,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, talasemia, stroke, dan jantung tidak boleh mengalami jeda layanan hanya karena persoalan administrasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Surat Edaran Sudah Diterbitkan&#13;
&#13;
Sebagai langkah konkret, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI JK nonaktif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini,&amp;rdquo; pungkas Budi.&#13;
&#13;
Dengan peringatan tegas ini, pemerintah memastikan tak ada lagi pasien penyakit kronis yang terhambat akses kesehatannya akibat status kepesertaan yang dinonaktifkan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tak akan tinggal diam jika ada rumah sakit (RS) yang menolak pasien, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) meski statusnya nonaktif.&#13;
&#13;
Budi bahkan meminta masyarakat dan awak media untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus penolakan layanan terhadap peserta PBI JK nonaktif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,&amp;quot; ujar Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan ragu memberi teguran langsung kepada rumah sakit yang melanggar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasien Penyakit Kronis Tak Boleh Terhenti&#13;
&#13;
Budi menekankan, Pemerintah bersama DPR telah sepakat bahwa pasien PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa jeda.&#13;
&#13;
Ia mencontohkan pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi dan radioterapi rutin, penderita stroke dan jantung yang harus minum obat secara berkala, hingga anak-anak talasemia yang memerlukan transfusi darah secara rutin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau layanan kesehatannya dihentikan, mereka memiliki risiko kematian,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, talasemia, stroke, dan jantung tidak boleh mengalami jeda layanan hanya karena persoalan administrasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Surat Edaran Sudah Diterbitkan&#13;
&#13;
Sebagai langkah konkret, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI JK nonaktif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien-pasien PBI yang dinonaktifkan untuk layanan hari ini,&amp;rdquo; pungkas Budi.&#13;
&#13;
Dengan peringatan tegas ini, pemerintah memastikan tak ada lagi pasien penyakit kronis yang terhambat akses kesehatannya akibat status kepesertaan yang dinonaktifkan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
