<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaringan Narkoba Malaysia&amp;ndash;Jakarta Nekat Edarkan Etomidate Lewat Rokok Elektrik</title><description>Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar peredaran narkotika jenis etomidate yang disamarkan dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape). Peredaran barang haram tersebut diduga melibatkan jaringan internasional.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/11/338/3200889/jaringan-narkoba-malaysia-ndash-jakarta-nekat-edarkan-etomidate-lewat-rokok-elektrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/11/338/3200889/jaringan-narkoba-malaysia-ndash-jakarta-nekat-edarkan-etomidate-lewat-rokok-elektrik"/><item><title>Jaringan Narkoba Malaysia&amp;ndash;Jakarta Nekat Edarkan Etomidate Lewat Rokok Elektrik</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/11/338/3200889/jaringan-narkoba-malaysia-ndash-jakarta-nekat-edarkan-etomidate-lewat-rokok-elektrik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/11/338/3200889/jaringan-narkoba-malaysia-ndash-jakarta-nekat-edarkan-etomidate-lewat-rokok-elektrik</guid><pubDate>Rabu 11 Februari 2026 00:10 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/10/338/3200889/peredaran_narkotika_jenis_etomidate-U2JA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Peredaran narkotika jenis etomidate (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/10/338/3200889/peredaran_narkotika_jenis_etomidate-U2JA_large.jpg</image><title>Peredaran narkotika jenis etomidate (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar peredaran narkotika jenis etomidate yang disamarkan dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape). Peredaran barang haram tersebut diduga melibatkan jaringan internasional.&#13;
&#13;
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial R (35), RP (32), MR (25), dan N (37).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia, masuk melalui Sumatera Utara, Jambi, hingga akhirnya didistribusikan di Jakarta,&amp;rdquo; ujar Aris saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (10/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aris menjelaskan, peran para tersangka adalah menjemput narkotika dari titik pendaratan luar negeri, kemudian membawanya melalui jalur darat hingga ke lokasi distribusi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka R (35). Dari tangan R, polisi menyita 333 cartridge rokok elektrik yang dikemas dalam tiga merek berbeda, yakni Ferrari, LV, dan Mercedes.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami mendalami keterangan, menganalisis pola perjalanan dan komunikasi dari handphone tersangka,&amp;rdquo; jelas Aris.&#13;
&#13;
Hasil pengembangan tersebut mengantarkan polisi pada penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni RP, MR, dan N. Dari ketiganya, aparat menyita 5.095 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang bukti yang kami amankan dari tiga tersangka ini sebanyak 5.095 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate yang termasuk narkotika golongan II,&amp;rdquo; tegas Aris.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, etomidate tersebut diduga berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Medan, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan pengungkapan jaringan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika dan menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar peredaran narkotika jenis etomidate yang disamarkan dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape). Peredaran barang haram tersebut diduga melibatkan jaringan internasional.&#13;
&#13;
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial R (35), RP (32), MR (25), dan N (37).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia, masuk melalui Sumatera Utara, Jambi, hingga akhirnya didistribusikan di Jakarta,&amp;rdquo; ujar Aris saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (10/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aris menjelaskan, peran para tersangka adalah menjemput narkotika dari titik pendaratan luar negeri, kemudian membawanya melalui jalur darat hingga ke lokasi distribusi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka R (35). Dari tangan R, polisi menyita 333 cartridge rokok elektrik yang dikemas dalam tiga merek berbeda, yakni Ferrari, LV, dan Mercedes.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami mendalami keterangan, menganalisis pola perjalanan dan komunikasi dari handphone tersangka,&amp;rdquo; jelas Aris.&#13;
&#13;
Hasil pengembangan tersebut mengantarkan polisi pada penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni RP, MR, dan N. Dari ketiganya, aparat menyita 5.095 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang bukti yang kami amankan dari tiga tersangka ini sebanyak 5.095 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate yang termasuk narkotika golongan II,&amp;rdquo; tegas Aris.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, etomidate tersebut diduga berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Medan, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan pengungkapan jaringan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika dan menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
