<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahayakan Pengendara, Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol di Flyover</title><description>Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan atribut partai politik yang mengganggu di jalanan. Penertiban ini tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/12/338/3201241/bahayakan-pengendara-satpol-pp-dki-tertibkan-atribut-parpol-di-flyover</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/12/338/3201241/bahayakan-pengendara-satpol-pp-dki-tertibkan-atribut-parpol-di-flyover"/><item><title>Bahayakan Pengendara, Satpol PP DKI Tertibkan Atribut Parpol di Flyover</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/12/338/3201241/bahayakan-pengendara-satpol-pp-dki-tertibkan-atribut-parpol-di-flyover</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/12/338/3201241/bahayakan-pengendara-satpol-pp-dki-tertibkan-atribut-parpol-di-flyover</guid><pubDate>Kamis 12 Februari 2026 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/12/338/3201241/satpol_pp-awIb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satpol PP DKI Jakarta (Foto: Danandaya Arya/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/12/338/3201241/satpol_pp-awIb_large.jpg</image><title>Satpol PP DKI Jakarta (Foto: Danandaya Arya/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan atribut partai politik yang mengganggu di jalanan. Penertiban ini tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, ketika memimpin apel pengarahan di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menekankan agar seluruh petugas mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis saat melakukan penegakan terhadap pelanggaran Perda maupun Perkada.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atribut parpol yang berada di flyover tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara,&amp;quot; kata Satriadi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung cuaca ekstrem yang belakangan melanda Jakarta berpotensi membuat atribut partai yang marak di flyover jatuh atau terlepas. Kondisi tersebut tentunya akan sangat membahayakan pengendara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 Ayat (1), yang melarang pemasangan atribut atau benda pada fasilitas umum.&#13;
&#13;
Ia juga meminta seluruh personel di lapangan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan pada flyover di wilayah masing-masing.&#13;
&#13;
Satriadi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang nyaman.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan atribut partai politik yang mengganggu di jalanan. Penertiban ini tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, ketika memimpin apel pengarahan di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menekankan agar seluruh petugas mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis saat melakukan penegakan terhadap pelanggaran Perda maupun Perkada.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atribut parpol yang berada di flyover tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara,&amp;quot; kata Satriadi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung cuaca ekstrem yang belakangan melanda Jakarta berpotensi membuat atribut partai yang marak di flyover jatuh atau terlepas. Kondisi tersebut tentunya akan sangat membahayakan pengendara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 Ayat (1), yang melarang pemasangan atribut atau benda pada fasilitas umum.&#13;
&#13;
Ia juga meminta seluruh personel di lapangan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan pada flyover di wilayah masing-masing.&#13;
&#13;
Satriadi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang nyaman.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
