<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Dukung UU KPK Versi Lama, Eks Penyidik Ingatkan Hal Ini!</title><description>Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyatakan, pelemahan lembaga antirasuah terjadi pada periode kepemimpinan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/15/337/3201787/jokowi-dukung-uu-kpk-versi-lama-eks-penyidik-ingatkan-hal-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/15/337/3201787/jokowi-dukung-uu-kpk-versi-lama-eks-penyidik-ingatkan-hal-ini"/><item><title>Jokowi Dukung UU KPK Versi Lama, Eks Penyidik Ingatkan Hal Ini!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/15/337/3201787/jokowi-dukung-uu-kpk-versi-lama-eks-penyidik-ingatkan-hal-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/15/337/3201787/jokowi-dukung-uu-kpk-versi-lama-eks-penyidik-ingatkan-hal-ini</guid><pubDate>Minggu 15 Februari 2026 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/15/337/3201787/komisi_pemberantasan_korupsi-Pvle_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/15/337/3201787/komisi_pemberantasan_korupsi-Pvle_large.jpg</image><title>Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyatakan, pelemahan lembaga antirasuah terjadi pada periode kepemimpinan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo.&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Praswad merespons sikap Jokowi yang mengaku setuju apabila Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,&amp;quot; kata Praswad, Minggu (15/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menilai, selama menjabat, Jokowi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap UU KPK. Namun hingga akhir masa kepemimpinannya, langkah pemulihan itu tidak dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Faktanya, tidak ada langkah pemulihan dalam bentuk sekecil apa pun yang dilakukan oleh Presiden Jokowi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Praswad juga menyoroti sejumlah dinamika yang terjadi pada periode tersebut, mulai dari perubahan status kelembagaan KPK, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).&#13;
&#13;
Menurutnya, TWK berujung pada pemecatan 57 pegawai yang dinilai melanggar hak asasi manusia, serta diwarnai berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Karena itu, Praswad menilai pernyataan Jokowi soal pengembalian UU KPK ke versi lama sebatas retorika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK direvisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya saya setuju, bagus,&amp;rdquo; kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).&#13;
&#13;
Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, dan meminta publik tidak keliru memahami proses tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan keliru ya, inisiatif DPR,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia juga menyebut tidak menandatangani revisi tersebut. &amp;ldquo;Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyatakan, pelemahan lembaga antirasuah terjadi pada periode kepemimpinan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo.&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Praswad merespons sikap Jokowi yang mengaku setuju apabila Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,&amp;quot; kata Praswad, Minggu (15/2/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menilai, selama menjabat, Jokowi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap UU KPK. Namun hingga akhir masa kepemimpinannya, langkah pemulihan itu tidak dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Faktanya, tidak ada langkah pemulihan dalam bentuk sekecil apa pun yang dilakukan oleh Presiden Jokowi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Praswad juga menyoroti sejumlah dinamika yang terjadi pada periode tersebut, mulai dari perubahan status kelembagaan KPK, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).&#13;
&#13;
Menurutnya, TWK berujung pada pemecatan 57 pegawai yang dinilai melanggar hak asasi manusia, serta diwarnai berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Karena itu, Praswad menilai pernyataan Jokowi soal pengembalian UU KPK ke versi lama sebatas retorika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK direvisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya saya setuju, bagus,&amp;rdquo; kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).&#13;
&#13;
Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, dan meminta publik tidak keliru memahami proses tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan keliru ya, inisiatif DPR,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia juga menyebut tidak menandatangani revisi tersebut. &amp;ldquo;Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
