<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Bakal Jalani Sidang Etik!</title><description>Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/15/337/3201810/terjerat-kasus-narkoba-eks-kapolres-bima-bakal-jalani-sidang-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/02/15/337/3201810/terjerat-kasus-narkoba-eks-kapolres-bima-bakal-jalani-sidang-etik"/><item><title>Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Bakal Jalani Sidang Etik!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/02/15/337/3201810/terjerat-kasus-narkoba-eks-kapolres-bima-bakal-jalani-sidang-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/02/15/337/3201810/terjerat-kasus-narkoba-eks-kapolres-bima-bakal-jalani-sidang-etik</guid><pubDate>Minggu 15 Februari 2026 21:12 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/15/337/3201810/kadiv_humas_polri_irjen_pol_johnny_eddizon_isir-kTDN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/15/337/3201810/kadiv_humas_polri_irjen_pol_johnny_eddizon_isir-kTDN_large.jpg</image><title>  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalani proses kode etik. Dijadwalkan pada hari Kamis akan dilaksanakan sidang kode etik,&amp;rdquo; kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026) malam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaksanaan sidang akan digelar di Waproff Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polri juga tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ditetapkan Tersangka&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil gelar perkara memutuskan untuk melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,&amp;quot; kata Eko kepada awak media, Jumat (13/2/2026).&#13;
&#13;
Eko menyebut, dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Peserta gelar sepakat melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,&amp;quot; tutur Eko.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalani proses kode etik. Dijadwalkan pada hari Kamis akan dilaksanakan sidang kode etik,&amp;rdquo; kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026) malam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaksanaan sidang akan digelar di Waproff Divpropam Polri pada Kamis, 19 Februari 2026,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polri juga tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ditetapkan Tersangka&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil gelar perkara memutuskan untuk melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,&amp;quot; kata Eko kepada awak media, Jumat (13/2/2026).&#13;
&#13;
Eko menyebut, dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Peserta gelar sepakat melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,&amp;quot; tutur Eko.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
